Koreri.com, Ambon – Komisi I DPRD Maluku hingga saat ini masih menunggu hasil rapat evaluasi soal sengketa lahan di Waiheru yang melibatkan pemilik lahan Abdul Kadir Maesella, dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Informasi dan Penerangan (BPSDIP).
Pasalnya hingga saat ini, belum ada gugatan resmi yang diajukan oleh pihak terkait. Namun komunikasi antara pemilik lahan dan BPSDIP belum menemui titik terang.
“Kami masih menunggu hasil rapat evaluasi sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Nanti setelah rapat dengar pendapat, baru kami dari Komisi I memberikan solusi, tergantung dari hasil agenda rapat tersebut,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Maluku Vivian Haumahu di Ambon, Kamis (13/02/2025).
Saat ini, surat-surat yang masuk ke Komisi I untuk tahun 2025 masih dalam proses penanganan.
“Komisi I baru aktif di 2025, jadi mungkin surat-surat tersebut bisa ditanyakan lebih lanjut ke staf komisi,” dorongnya.
Selain kasus di Waiheru, Komisi I juga tengah menangani beberapa agenda lain, termasuk dari wilayah Seram Bagian Barat (SBB), yang saat ini masih dalam tahap pembahasan internal.
Terkait langkah ke depan, Haumahu menegaskan bahwa proses penyelesaian akan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Hasil rapat akan dievaluasi lagi secara internal, apakah persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau akan dinaikkan ke gugatan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, BPSDIP hingga kini belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung di lokasi sengketa.
Hal ini menjadi salah satu faktor yang memperumit penyelesaian kasus tersebut.
Komisi I DPRD Maluku berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar dapat menemukan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
JFL