Koreri.com, Ambon – Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Ambon Pintar (PAP) menjadi solusi bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap mendapatkan pendidikan yang layak.
Kepala SMP Negeri 15 Ambon, Rachel Dadiara, S.Pd, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (15/2/2025), menegaskan bahwa penerima bantuan ini ditentukan berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), bukan oleh pihak sekolah.
Jumlah siswa SMPN 15 Ambon yang terdaftar sebagai penerima PIP berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pusat sekitar 100 siswa, yang tersebar di kelas 7, 8, dan 9. Sementara itu, penerima PAP dari Pemerintah Kota Ambon berjumlah sekitar 279 siswa.
Ia menekankan bahwa kedua program ini hanya diberikan kepada siswa yang benar-benar membutuhkan bantuan, dan tidak ada siswa yang menerima kedua program sekaligus karena sistem telah mengatur agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan.
Proses pencairan dana PIP dan PAP dilakukan melalui mekanisme yang jelas.
Pihak sekolah hanya bertugas memberikan surat keterangan kepada siswa penerima bantuan. Setelah itu, siswa dan orang tua mengurus pencairan dana langsung ke bank yang ditunjuk dengan membuat buku rekening siswa.
“Kami memastikan bahwa sekolah tidak melakukan pemotongan terhadap dana PIP maupun PAP. Kami hanya mengeluarkan surat keterangan, sedangkan proses pencairan dilakukan langsung oleh siswa dan orang tua dengan pihak bank,” tegasnya.
Rachel juga mengingatkan bahwa dana PIP dan PAP harus digunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk keperluan pendidikan. Bantuan ini tidak boleh digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak berkaitan dengan sekolah.
Pihak sekolah selalu menyampaikan kepada orang tua dan siswa mengenai penggunaan dana PIP dan PAP secara benar. Dana ini harus dimanfaatkan untuk membeli keperluan sekolah, seperti buku, seragam, dan alat tulis, bukan untuk hal lain.
“Ini untuk memastikan bahwa SMP Negeri 15 Ambon selalu berpegang pada prinsip transparansi dalam penyaluran bantuan pendidikan ini,” sambungnya.
Rachel menambahkan dengan sistem yang terintegrasi dalam Dapodik, penerima bantuan benar-benar dipilih berdasarkan kondisi ekonomi keluarga, sehingga bantuan dapat diberikan kepada siswa yang memang membutuhkan.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam program ini. Semua mekanisme sudah diatur oleh sistem, dan kami hanya menjalankan sesuai prosedur yang ada,” tutupnya.
Dengan adanya PIP dan PAP, diharapkan siswa dari keluarga kurang mampu di SMPN 15 Ambon dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah biaya.
JFL