Soal Keterangan Saksi Fakta Pemohon: 3 Hal Ini Jadi Kunci Hakim MK Tolak Dalil MP3

Gedung MK Terbaru
Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta / Foto : Ist

Koreri.com, Jakarta – Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Mimika dengan nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas nama pemohon Maximus Tipagau dan Peggy Patricia Pattipi kembali digelar di Gedung MKRI Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan dari pihak pemohon, termohon dan pihak terkait dipimpin Majelis Hakim Panel 2 Saldi Isra sebagai Ketua Majelis Panel didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Asrul Sani.

Pemohon menghadirkan satu ahli pilkada, Bambang Eka Cahya Widodo dan 3 saksi Fakta diantaranya Muhammad Fauzi, Yakop Ismail Kmur dan Burhanuddin Henanu Baso didampingi tim kuasa hukum.

Termohon menghadirkan satu ahli atas nama Afifuddin Ketua KPU RI dan 4 saksi fakta diantaranya Musa Onawame Ketua PPD Distrik Agimuga, Frangklin Delano Rumbiak anggota PPD Distrik Kwamki Narama, Oktovianus Kaf Ketua PPD Distrik Wania dan Fransiskus Tawurutubun anggota PPD Distrik Kuala Kencana didampingi tim kuasa hukum.

Saksi dan Ahli yang dihadirkan pihak terkait diantaranya I Gusti Putu Artha sebagai ahli dan 3 saksi fakta masing-masing Blasius Narwadan, Elisabeth Imelda Rahawarin dan Valeriano Yoseph Rahaded.

Para saksi/ahli disumpah dihadapan Majelis Hakim MK agar memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi.

Di sidang tersebut, Saksi Muhammad Fauzi yang berdomisili di Jakarta dihadirkan pihak pemohon  mengaku tidak tahu Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua yang digugat pasangan nomor urut 2, Maximus Tipagau – Peggy Patricia Patipi.

Hal itu terungkap jelas dalam persidangan dimaksud.

Wakil Kamal (Kuasa hukum pemohon) : Ketika Pilkada Mimika Tahun 2024 kemarin sebagai apa?

Muhammad Fauzi (Saksi) : Saya sebagai saksi mandat dari Distrik Agimuga, Jita dan Hoya.

Wakil Kamal : Bagaimana proses rekapitulasi di Distrik Agimuga? Coba jelaskan pada kami.

Muhammad Fauzi: Baik, terima kasih ijin yang mulia untuk menjelaskan apa yang terjadi pada pleno Distrik Agimuga. Jadi pada 2 Desember, saya beserta tim saksi mendatangi kantor KPU karena mendapat informasi akan dilaksanakan rekapitulasi pleno tingkat Distrik Agimuga. Sebagai catatan yang mulia, kami tidak mendapat undangan pleno pada hari itu sehingga kami mendapat informasi dari relawan di lapangan bahwa pleno distrik dilakukan di kantor KPU. Lalu ketika kami datang ke kantor KPU untuk mengikuti pleno rekapitulasi yang mulia, kami meminta izin kepada PPD untuk mengecek kondisi kotak suara. Setelah kami cek, dan periksa juga kondisi kotak sudah tidak tersegel yang mulia. Dengan itu kami meminta kebijakan dari PPD pada saat itu untuk tidak menghitung kotak yang sudah tidak tersegel namun PPD menolak dan justru mengusir kami yang mulia.

Wakil Kamal: Kemudian apakah anda ikut secara apa ya secara penuh proses rekapitulasi tingkat Distrik Agimuga?

Muhammad Fauzi: Kami tidak dapat mengikuti rekapitulasi karena setelah kami mengajukan keberatan kami diusir yang mulia.

Wakil Kamal: Saat itu lapor Bawaslu?

Muhammad Fauzi: Yang kami ketahui dari tim hukum melaporkan ke Bawaslu namun cukup itu yang saya ketahui yang mulia.

Wakil Kamal: Ada nggak setelah pleno di kabupaten, ada video viral berkaitan dengan tokoh masyarakat di Agimuga ini yang kemudian menyerahkan seluruh suara kepada salah satu pasangan, coba ceritakan!

Muhammad Fauzi: Memang sempat ada video yang viral beredar di kalangan relawan bahwa ada tokoh masyarakat dari distrik yang menyatakan untuk memberikan suara secara noken kepada pasangan calon 01. Itu video sudah viral beredar dari di tokoh masyarakat Distrik Agimuga langsung yang mulia.

Wakil Kamal: Sepengetahuan saksi berapa TPS di Distrik Agimuga?

Majelis Hakim Panel 2 Saldi Isra saat melontarkan pertanyaan kepada Saksi Fakta Muhammad Fauzi / Foto : Ist

Muhammad Fauzi: Distrik Agimuga ada 8 TPS.

Wakil Kamal: Apakah ada proses pemilihan tahu nggak sih?

Muhammad Fauzi: Saya kurang mengetahui namun saksi di lapangan pada hari itu memang saksi kami di lapangan yang mulia, saksi kami diusir untuk tidak dapat mengikuti jalannya pemungutan suara yang mulia.

Wakil Kamal: Berapa hasil setelah diketahui di tingkat pleno tingkat KPU Mimika berapa hasilnya?

Muhammad Fauzi: Bahwa hasilnya baru kami ketahui itu pada saat pleno distrik Kabupaten dengan hasil sebagai berikut, perolehan jumlah Paslon 01 sebesar 834 suara, Paslon  02 itu 0 dan Paslon 03 itu 0. Jadi jumlah partisipasi itu 100% lebih yang mulia.

Wakil Kamal: Berkaitan dengan video kami sudah tayangkan pada persidangan yang lalu bukti P-77. Lanjut kepada setelah saudara jadi saksi kemudian diusir kemudian sekarang ada proses rekapitulasi di Distrik Jita. Tanggal berapa rekapitulasi di Distrik Jita? Coba jelaskan bagaimana proses dari rekapitulasi?

Muhammad Fauzi: Baik, jadi untuk Distrik Jila sendiri itu ada di tanggal 3 Desember sehari setelah pleno Distrik Agimuga tanggal 2 Desember. Distrik Jita itu tanggal 3 yang mulia, di mana kami mendapat undangan. Undangan itu kami terima lalu yang menjadi catatan kami pada malam hari itu pleno diadakan yang mulia PPD Distrik Jita menolak membagikan C1 Plano kepada kami sebagai hasil dari tingkat TPS. Kami lihat C1 hasil mohon maaf.

Hakim: Saksi bisa bedakan C1 hasil dan C Plano kah?

Muhammad Fauzi: Bisa Yang Mulia.

Hakim: Silakan lanjut.

Muhammad Fauzi: Jadi, pada hari itu yang mulia PPD juga menolak untuk membuka kotak suara dari Distrik Jila.

Wakil Kamal: Ada keberatan?

Muhammad Fauzi: Kami mengajukan keberatan.

Wakil Kamal: Kemudian apakah anda tanda tangani? Dapat nggak D-Hasil pada waktu itu D-Hasil KWK Distrik?

Muhammad Fauzi: D-Hasil kami tidak terima sama sekali karena dari PPD Jila sendiri tetap menolak untuk memberikan form D-Hasil tersebut yang mulia.

Wakil Kamal: Dapat form D-Hasil kapan?

Muhammad Fauzi: Form D-Hasil baru kita terima ketika pleno tingkat kabupaten baru diketahui.

Wakil Kamal: Berapa hasil masing-masing pasangan calon dan partisipasi pemilih .

Muhammad Fauzi: Sebagai catatan kami D-Hasil yang kami terima dari Distrik Jita itu perolehan suara Paslon 01 sebesar 1.015 Paslon 02 mendapat 123 suara dan Paslon 03 dapat  65 suara. Partisipasi pemilih lebih 100% Yang Mulia. DPT itu 1.116 ditambah DPT tambahan jadi total 1.203 jumlah seluruh suara catatan kami itu 1.203 yang mulia.

Wakil Kamal: Apakah saksi juga ketika proses rekapitulasi di tingkat distrik tadi meminta membuka kotak suara karena di situ ada C1 hasil atau C Plano maupun juga meminta membuka daftar hadir nggak pada waktu itu?

Muhammad Fauzi: Kami meminta daftar hadir juga namun dari PPD juga tetap menolak.

Wakil Kamal: Oke, kita pindah ke pleno di tingkat KPU. Ketika pleno ditingkat KPU Kabupaten Mimika, bagaimana proses rekapitulasi di tingkat KPU berkaitan dengan Distrik Hoya.

Muhammad Fauzi: Untuk Distrik Hoya saya sebagai saksi mandat Distrik Hoya itu pleno Kabupaten saya hadir dan saya menerima D-hasil dari tingkat kecamatan dengan hasil sebagai berikut yang mulia. Untuk pasangan calon 01 itu mendapat suara 122 Paslon 02 tidak ada suara dan paslon 03 dapat 1.000 suara yang mulia jumlah partisipasi 100%.

Namun yang menjadi catatan kami bahwa saksi kami yang di TPS pada saat penghitungan di TPS yang mulia, saksi kami memiliki foto dari C-Hasil di salah satu bahwa pasangan calon 02 di TPS 01 Distrik Hoya, Kelurahan Duri mendapat suara 249.

Lalu kami mengajukan keberatan kepada pimpinan sidang pada hari itu dan pimpinan sidang sepakat hari itu untuk melakukan pencocokan karena C hasil yang memang dimiliki saksi kami dianggap sesuai namun pada faktanya form D-hasil ini berbeda sehingga KPU melakukan pencocokan. Namun setelah dilakukan pencocokan KPU tetap pada kesimpulan dan meminta kita mengajukan form keberatan saja tidak ada tindak lanjut dari perbedaan data yang kami miliki sendiri mungkin itu yang saya ketahui.

Wakil Kamal: Apakah ketika proses pleno di tingkat KPU, apakah KPU juga bisa membuktikan ada daftar hadir pemilih di masing-masing TPS?

Muhammad Fauzi: Saya sendiri belum pernah melihat daftar hadir pemilih dan di setiap tingkatan pleno yang mulia tidak pernah ditampilkan daftar hadir.

Saksi Fakta Muhammad Fauzi / Foto : Ist

Kuasa Hukum Termohon mendapat giliran bertanya ke Saksi Mohammad Fauzi

Kuasa Hukum Termohon: Saksi hadir di tingkat TPS?

Muhammad Fauzi: Bukan di tingkat TPS tapi hadir saat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Agimuga.

Kuasa Hukum Termohon: Tapi tadi menerangkan bahwa ada saksi yang hadir ditingkat TPS?

Muhammad Fauzi: Saksi memang yang hadir di tingkat TPS, namun bukan saya saksinya.

Kuasa Hukum Termohon: Berdasarkan keterangan saksim apakah ada pemungutan suara di tingkat TPS?

Muhammad Fauzi: Berdasarkan informasi dari saksi memang ada pemungutan suara namun saksi kami tidak dapat mengikuti jalannya proses pemungutan suara karena mendapat intimidasi.

Kuasa Hukum Termohon: Oke, ada pemungutan suara. Terus apakah sudah lapor Bawaslu?

Muhammad Fauzi: Yang saya ketahui tim hukum Paslon 02 yang memproses, selebihnya saya tidak mengetahui.

Kuasa Hukum Termohon: Apakah belum ada hasil laporan sampai saat ini?

Muhammad Fauzi: Saya tidak mengetahui.

Kuasa Hukum Termohon: Kemudian pelaksanaan rekapitulasi berlangsung dimana, untuk tingkat Distrik Agimuga?

Muhammad Fauzi: proses rekapitulasi suara tingkat Distrik Agimuga berlangsung di kantor KPU Mimika.

Kuasa Hukum Termohon: Saksi hadir?

Muhammad Fauzi: Ya.

Kuasa Hukum Termohon: Mendapat undangan?

Muhammad Fauzi: Tidak !

Kuasa Hukum Termohon: Berdasarkan catatan kami bahwa saudara mendapat informasi dari grup WhatsApp, apakah itu undangan ?

Mohammad Fauzi: Bukan undangan tapi informasi dari relawan di lapangan bahwa pleno rekapitulasi tingkat Distrik Agimuga, namun dilakukan kurang lebih tidak ada undangan secara tertutup.

Kuasa Hukum Termohon: Tapi saudara saksi dipersilahkan masuk hadir?

Muhammad Fauzi: Ya, saya dipersilahkan masuk untuk ikut pleno rekapitulasi tingkat Distrik Agimuga.

Kuasa Hukum Pihak Terkait mendapat giliran bertanya ke Saksi Mohammad Fauzi

Kuasa Hukum Pihak Terkait: Saudara saksi Mohammad Fauzi mendapat mandat untuk tiga distrik ya? Itu pleno tingkat Distrik atau Kabupaten Mimika?

Muhammad Fauzi: Untuk masing-masing, saya mendapatkan mandat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Jila dan Agimuga sementara pleno tingkat kabupaten itu Distrik Hoya.

Kuasa Hukum Pihak Terkait: Sepengetahuan saudara saksi, Distrik Hoya itu yang menang Paslon nomor urut berapa?

Muhammad Fauzi: Berdasarkan D-Hasil itu Paslon nomor urut 03 yang menang di Distrik Hoya.

Kuasa Hukum Pihak Terkait: Berarti bukan pihak terkait (JOEL) yang menang ya? Berapa perolehan suara?

Muhammad Fauzi: Berdasarkan D-Hasil perolehan suara di Distrk Hoya itu Paslon 01 mendapat 122 suara, paslon 02 mendapat 0 suara dan Paslon 03 raih 1.000 suara.

Kuasa Hukum Pihak Terkait: Untuk Distrik Agimuga, mohon maaf yang mulia saya perlu menanyakan ini. Saudara saksi berdomisili dan KTP Mimika atau dimana?

Muhammad Fauzi: Saya berdomisili Jakarta

Kuasa Hukum Pihak Terkait: Oke, saudara tahu dimana Distrik Agimuga itu?

Muohammad Fauzi: Saya kurang mengetahui!

Kuasa Hukum Pihak Terkait: Ya, itu penting karena tadi saudara saksi sempat menjelaskan bahwa ada segel dari kotak yang terlepas.

Muhammad Fauzi: Bukan terlepas tapi dirusak!

Hakim giliran bertanya ke Saksi Mohammad Fauzi

Hakim: Saudara saksi, anda hadir di Distrik Agimuga ketika melakukan pleno?

Muhammad Fauzi: Pleno rekapitulasi tingkat Distrik Agimuga di kantor KPU Mimika yang Mulia.

Hakim: Kantor KPU Mimika ya? Anda hadir disitu?

Momen sidang gugatan PHPU Pilkada Mimika dengan nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas nama pemohon Maximus Tipagau dan Peggy Patricia Pattipi berlangsung di Gedung MK RI Jakarta, Selasa (11/2/2025) / Foto : Ist

Muhammad Fauzi: Saya hadir.

Hakim: KPU betul ada orang ini (saksi Mohammad Fauzi) hadir saat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Agimuga di kantor KPU Mimika?

KPU Mimika: Betul yang mulia.

Hakim: Silahkan lanjut

Kuasa Hukum Pihak Terkait lanjut bertanya ke Saksi Mohammad Fauzi

Kuasa Hukum Pihak Terkait: Ya, ijin yang mulia. Saudara saksi tahu kenapa pleno rekapitulasi tingkat Distrik Agimuga pindah ke kantor KPU Mimika?

Muhammad Fauzi: Saya kurang mengetahui hal itu.

Kuasa Hukum Pihak Terkait: Untuk sepengetahuan saudara saksi, kondisi kotak suara yang terlepas itu rusak atau dirusak?

Muhammad Fauzi: Kondisi segel kotak suara sudah dirusak!

Kuasa Hukum Pihak Terkait: Oke, kondisi segel sudah dirusak. Tadi saudara jelaskan sudah dirusak. Rusak dan dirusak itu adalah dua hal yang berbeda. Kalau rusak bisa saja karena faktor lain !

Menyimak proses sidang yang berlangsung, keterangan saksi Mohammad Fauzi menjadi sorotan.

Keterangan Saksi Fakta Untungkan KPU Mimika

Pengamat Hukum Karel Riry, SH, S.Apt, MTh mengungkapkan beberapa poin penting yang terungkap jelas dari pernyataan yang bersangkutan saat menjawab sejumlah pertanyaan baik kuasa hukum pemohon, termohon maupun para pihak.

Pertama, berkaitan dengan cerita orang yang kemudian dinarasikan seperti fakta yang terjadi di lapangan.

“Jawaban yang bersangkutan itu sesungguhnya menggambarkan bagaimana saksi fakta itu tidak mengetahui fakta yang sebenarnya soal proses Pilkada Mimika dan secara khusus di tiga distrik itu. Saksi hanya diberi mandat oleh pasangan MP3 lalu kemudian memberikan keterangan berdasarkan narasi-narasi yang diatur sedemikian rupa dengan tujuan untuk bagaimana mengelabui Majelis Hakim,” urainya.

Poin berikutnya, lanjut Riry, saksi fakta Muhammad Fauzi tidak pernah mengetahui Distrik Agimuga.

“Masakan mungkin seorang saksi yang disebut saksi fakta namun tidak tahu lokasi tempat ia ditetapkan sebagai saksi fakta. Lalu fakta apa yang mau disampaikan?” lanjutnya.

Mantan Pengajar Hukum Universitas Pattimura Ambon ini selanjutnya menyinggung soal saksi fakta adalah saksi yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa yang ia lihat, dengar, dan alami sendiri.

“Jadi bukan dari cerita orang tentang Agimuga dan lain sebagainya. Maka secara legal standingnya saja sudah tidak memenuhi unsur sebagai seorang saksi fakta. Dengan demikian keterangannya sudah pasti diabaikan Majelis Hakim MK,” tegasnya.

Riry pun mengaku tak kaget soal pernyataan saksi Muhammad Fauzi ini mengingat status domisili kependudukannya yang bukan warga Mimika melainkan Jakarta.

“Makanya saya tak heran bahwa apa yang disampaikan itu jauh dari fakta yang sebenarnya, karena memang dasarnya yang bersangkutan memang bukan warga Mimika tapi orang luar Papua. Maka keterangan yang disampaikan itu jelas-jelas hanyalah narasi-narasi yang sengaja dipoles seperti kejadian nyata,” kecamnya.

Sebaliknya, Mantan Staf Analitik Komisi Yudisial RI ini secara khusus mengapresiasi Hakim MK yang secara tegas dihadapan pihak Pemohon MP3 bahwa ternyata distrik-distrik yang didalilkan dimenangkan paslon 01 JOEL ternyata didominasi pemohon sendiri.

“Ini poin ketiga, karena dari sini sebenarnya sudah terungkap dengan jelas bahwa dalil pemohon telah terbantahkan oleh Majelis Hakim sendiri,” tegasnya seraya menambahkan bahwa kesaksian Muhammad Fauzi malah menguntungkan KPU Mimika selaku pihak termohon dalam perkara ini.

EHO

Exit mobile version