Dampak Efisiensi Anggaran, KPU PBD Tarik 39 Unit Kendaraan Operasioal

Paris Uria Pedai Kabag Teknis Penyelenggara Sekretariat KPU PBD
Kabag Teknis Penyelenggara Sekretariat KPU PBD Paris Uria Pedai / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi  Nomor 1 Tahun 2025 kini mulai dirasakan dampaknya.

Salah satu lembaga yang merasakan dampak itu yakni lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI termasuk didalamnya KPU Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

Total kendaraan yang ditarik sebanyak 39 unit dengan rincian 36 unit berasal dari KPU Kabupaten/Kota  ditambah dengan 3 unit di KPU Provinsi.

Kabag Teknis Penyelenggara dan Hukum Sekretariat KPU PBD Paris Uria Pedai membenarkan dampak tersebut.

Prinsipnya, KPU PBD mengacu pada Instruksi  Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi  Belanja dalam pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

Juga arahan Eselon I KPU RI yang ditindaklanjuti dengan Surat Sekretaris KPU Provinsi Nomor 94/RT.08 – Surat Dinas/96/1.2/2025 tanggal 13 Februari 2025.

“Kemudian itu juga yang kami instruksikan ke kabupaten/kota untuk melakukan penarikan anggaran,” urainya kepada Koreri.com, Senin (17/2/2025).

Pedai menjelaskan kebijakan penarikan anggaran ini bukan hanya saja terkait biaya sewa karena penarikan kendaraan itu juga termasuk dalam biaya sewa.

Karena mata anggaran dimaksud meliputi kendaraan dan paket meeting, biaya sewa yang akhirnya imbasnya kena ke penarikan mobil termasuk perjalanan dinas terkena efisiensi.

“Untuk itu hari ini, Kabupaten Sorong telah menandatangani surat penyerahan dan kami sementara menunggu kendaraan di bawa masuk ke sini,” sambungnya.

Pedai mengaku saat ini kebingungan soal lokasi penampungan 39 kendaraan yang ditarik.

“Kami juga sampai hari ini masih bingung mau titip mobil itu karena dari 6 kabupaten/kota  ada 36 unit kendaraan yang harus kami tarik plus kami 3 Kabag di Provinsi yang mobilnya baru seumuran jagung,” bebernya.

Pedai memastikan kebijakan untuk efisiensi anggaran ini menyasar kendaraan operasional untuk eselon III yang semuanya harus ditarik.

“Pengusulan anggaran 2025 itu, anggarannya sudah kami masukan namun bertepatan dengan awal tahun dengan keluarnya Inpres Nomor 1 itu dan ditindaklanjuti oleh lembaga KPU dan akhirnya imbasnya sampai ke Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Pedai juga menanggapi soal kebijakan KPU PBD selanjutnya berkaitan dengan soal kendaraan operasional untuk perjalanan dinas.

“Arahan pimpinan bahwa perjalanan dinas antar daerah itu menggunakan kendaraan eselon II yang ada. Jadi kita di Provinsi Papua Barat Daya itu ada 6 unit, Ketua KPU dan 5 Anggota juga 1 Sekretaris. 6 unit inilah untuk kami di Papua Barat Daya akan kami pakai untuk perjalanan dinas antar daerah. Misalnya mau ke Sorong Selatan atau Kabupaten Sorong, kendaraan ini yang kami pakai,” tanggapnya.

Terkait solusi bagi operasional Komisioner KPU Kabupaten/Kota, Pedai mengaku belum ada petunjuk untuk itu.

“Sampai hari ini belum ada petunjuk namun satker Kabupaten/Kota ini kan satker lama yang notabenenya mereka ada kendaraan operasional yang sebelumnya. Mungkin ini yang kita akan  tata kembali untuk mereka bisa pakai dan ketua saja.  Tapi untuk kabupaten/kota kemungkinan tidak ada,” tambahnya.

Selain KPU Kabupaten Sorong, Pedai juga menyampaikan imbauannya kepada wilayah lainnya untuk segera mengembalikan kendaraan.

“Kan ini berlaku sejak Februari ini sudah mulai karena Surat KPU Provinsi itu sudah dari tanggal 13 Februari dan wilayah yang baru menindaklanjuti itu Kabupaten Sorong. Imbauan untuk kabupaten/kota lainnya, kami KPU Provinsi pada prinsipnya memohon kesadaran dari masing masing-masing pejabat yang memegang kendaraan operasional dengan kesadaran itu bisa mengembalikan ke provinsi seperti yang sudah ditunjukkan KPU Kabupaten Sorong,” pungkasnya.

Terkait perjalanan dinas, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang hendak menghadiri pelantikan kepala daerah di Jakarta wajib hukumnya mengajukan surat pemberitahuan ke KPU Provinsi.

KENN

Exit mobile version