Koreri.com, Timika – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia kembali menggelar Sidang PHPU Pilkada Mimika dengan nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas permohonan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi (MP3) sebagai pemohon melawan KPU Mimika sebagai termohon.
Sementara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Johannes Rettob – Emanuel Kemong sebagai Pihak Terkait.
Sidang PHPU Pilkada Mimika dengan agenda pengucapan putusan dipimpin Ketua MK RI Suhartoyo berlangsung di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dalam pertimbangan 9 majelis hakim MK yang diucapkan Hakim Saldi Isra menolak seluruh permohonan pemohon (Paslon MP3) yang tidak beralasan menurut hukum.
Sementara dalam amar putusan diucapkan Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.
Mengadili :
Dalam eksepsi mengabulkan ekspresi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenan dengan kedudukan pemohon.
Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim MK, Suhartoyo dibarengi tanda ketuk palu mengesahkan putusan MK.
Dengan adanya putusan MK yang menolak seluruh dalil gugatan PHPU nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 maka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 1, Johannes Rettob – Emanuel Kemong siap dilantik.
Sementara itu, Komisioner KPU Mimika Hironimus Kia Ruma langsung merespon putusan tersebut.
Dikatakannya, jadwal penetapan kepala daerah terpilih paling lama 3 hari sejak pembacaan putusan MK.
“Kami akan jadwalkan dalam satu dua hari ke depan,” responnya saat dikonfirmasi Koreri.com, Senin (24/2/2025).
EHO