Pemkab Tanimbar Nunggak Pajak Kendaraan 1 M: Bukan Jadi Contoh, Malah Jadi Masalah

IMG 20250225 WA0004

Koreri.com, Saumlaki – Pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban administratif tapi sebagai sumber penting bagi pembangunan daerah dalam menggerakkan roda perekonomian, memperbaiki infrastruktur, dan mendukung pelayanan publik.

Namun, bagaimana jika institusi yang seharusnya menjadi teladan justru abai terhadap kewajiban ini?

Itulah yang kini terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Data dari UPTD Pelayanan Pendapatan (UPTD P2) Samsat Saumlaki menunjukkan, tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanimbar telah melampaui angka 1 miliar rupiah.

Sebuah angka yang mencengangkan, mengingat kendaraan-kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang tugas pemerintahan.

Mengapa Pemerintah Harus Jadi Contoh?
Pemerintah daerah adalah garda terdepan dalam menegakkan peraturan, termasuk soal pajak.

Namun, bagaimana masyarakat akan patuh jika pemerintah sendiri mengabaikan kewajibannya?

Dalam wawancara dengan Koreri.com, Kepala UPTD P2 Samsat Saumlaki, Anita Pattiselanno, menegaskan bahwa pemerintah harus menjadi contoh.

“Pemerintah harus memberikan teladan. Jika Pemda saja abai, bagaimana masyarakat akan taat?” imbuhnya.

Teguran ini bukan tanpa alasan. Di penghujung 2024, Pemerintah Provinsi Maluku telah mengeluarkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, dimana pemilik hanya perlu membayar denda untuk tiga tahun terakhir meski tunggakan lebih dari itu.

Ironisnya, Pemkab Tanimbar melewatkan kesempatan tersebut.

Apakah ini cerminan dari ketidakpedulian atau ketidakmampuan birokrasi untuk beradaptasi dengan kebijakan yang memudahkan?

Birokrasi Berbelit dan Masalah Klasik Penataan Aset.

Sekretaris Daerah Kepulauan Tanimbar, Brampy Moriolkosu memiliki klaim pembelaan terkait penataan aset yang belum optimal.

Menurutnya, kendaraan-kendaraan dinas tersebut belum sepenuhnya tertata secara administratif, sehingga belum dianggarkan dalam APBD.

Namun, apakah penjelasan ini cukup? Bukankah penataan aset adalah bagian dari tugas pokok Pemerintah daerah? Masalah klasik seperti ini seharusnya telah lama diselesaikan, bukan dibiarkan berlarut-larut.

Surat Pinjam Pakai: Administrasi yang Diremehkan.

Masalah lain yang menghambat penyelesaian tunggakan pajak adalah ketiadaan surat pinjam pakai untuk kendaraan dinas yang dipinjamkan ke lembaga lain.

Anita Pattiselanno dengan tegas menyoroti soal itu.

“Kalau kendaraan dipinjamkan, harus jelas suratnya. Kalau dihibahkan, juga harus ada surat hibah. Ini penting agar penerima pinjaman paham kewajibannya,” sorotnya.

Administrasi yang baik adalah fondasi dari tata kelola pemerintahan yang efektif.

Sayangnya, urusan sederhana seperti dokumen pinjam pakai justru terabaikan. Jika hal kecil saja dikesampingkan, bagaimana dengan hal-hal yang lebih besar?

Saatnya Pemerintah Berbenah dan Bertanggung Jawab.

Kesadaran pajak bukan hanya urusan individu, tetapi juga institusi. Dan Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadi contoh.

Jika Pemda Tanimbar ingin mendorong masyarakat agar taat pajak, mereka harus memulainya dari diri sendiri.

Brampy Moriolkosu memang menawarkan solusi: membayarkan pajak kendaraan yang sudah pasti terdaftar pada OPD, dan menata kembali kendaraan yang belum jelas statusnya. Namun, solusi ini baru permulaan.

Yang dibutuhkan adalah komitmen jangka panjang, bukan sekadar reaksi sesaat terhadap sorotan publik.

Pajak: Fondasi Pembangunan, Bukan Beban
Lebih dari sekadar angka di neraca keuangan, pajak kendaraan bermotor adalah fondasi pembangunan daerah. Jalan-jalan yang lebih baik, transportasi publik yang memadai, hingga layanan publik yang efisien, semuanya bergantung pada kepatuhan pajak.

Ketika pemerintah abai, masyarakat pun akan mengikuti. Keteladanan dalam kepatuhan pajak akan menciptakan efek domino positif, memperkuat kepercayaan publik, dan memperlancar roda pembangunan.

Pemda Tanimbar harus membuktikan bahwa mereka bukan hanya regulator, tetapi juga pelaksana yang patuh dan bertanggung jawab.

Pajak adalah kewajiban, tetapi juga cermin komitmen terhadap pembangunan daerah.

Saatnya Pemda di bumi Duan Lolat menunjukkan bahwa mereka memang layak menjadi teladan.

NKTan

Exit mobile version