Koreri.com, Jakarta – Kisruh kursi ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRP-PBD) dari Partai Golongan Karya kian memanas.
Pasalnya, Ketua Umum DPP partai berkelir kuning Bahlil Lahadalia mencopot SK Ketua DPR Papua Barat Daya dari Henry Andrew George Wairara secara sepihak.
Akibatnya kader partai Golkar yang juga ketua sementara DPRP Papua Barat Daya itu menggugat Ketua Umum Bahlil Lahadalia ke Mahkamah Partai Golkar di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Putusan pergantian Ketua DPR PBD tertuang dalam Surat Nomor B-543/DPP/GOLKAR/II/2025 tertanggal 8 Februari 2025.
Kuasa Hukum Henry Wairara, Alberto mengatakan tak ada prosedur jelas ketika Bahlil menerbitkan surat mengganti Ketua DPR PBD.
Menurutnya, pergantian Ketua DPR PBD perlu melalui usulan dari DPD Tingkat I Golkar, hal itu sebagaimana diatur dalam keputusan Rapimnas pada 2013.
Ditegaskan Alberto bahwa landasan hukum dari penunjukan kliennya sebagai Ketua DPR PBD sesuai prosedur partai.
Kliennya lanjut Alberto menjelaskan, telah ditetapkan sebagai Ketua DPR PBD melalui surat DPP bernomor B-447/DPP/GOLKAR/X/2024 pada 31 Oktober 2024.
Sementara Henry Wairara mengatakan, sebagai kader Golkar dirinya juga berhak untuk mendapat jabatan sebagai Ketua DPR PBD.
“Apalagi SK Ketua DPR dari DPP Golkar itu sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR Provinsi Papua Barat Daya tapi tiba-tiba di copot secara sepihak, sebagai kader Golkar saya juga punya hak,” ujarnya.
Ironisnya, Bahlil selaku Ketum Golkar menggantikan SK Ketua DPR PBD tanpa lebih dulu melakukan evaluasi terhadap kinerjanya.
KENN