Koreri.com, Biak – Sekretaris Dewan Judi Wanma mengatakan Komisi II DPRK Biak Numfor hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran hak buruh oleh dua perusahaan di wilayah itu.
RDP berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRK Biak, Kamis (27/2/2025).
RDP dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRK Biak Noak Krey, S.Pd, didampingi Ketua Komisi II Nicolaas Otto Koo, SE dan Wakil Ketua Mariana M. Miring, S. AN.
Sekwan Judi dalam keterangannya menyebutkan RDP menghadirkan Andre Lesilolo, seorang pekerja yang diduga menjadi korban pelanggaran hak, didampingi kuasa hukumnya Imanuel A. Rumayom, SH bersama tim hukum dari LBH KYADAWUN Biak.
Pihak perusahaan yang diundang adalah Manager Personalia CV. Abadi Santosa dan Manager Personalia CV. Sentra Sarana Medika.
Pemerintah Daerah Biak Numfor juga diwakili Asisten II dan Kepala Dinas Tenaga Kerja setempat.
Lanjut Judi, Agenda RDP ini difokuskan pada pembahasan dugaan pelanggaran hak buruh yang dialami Andre Lesilolo dan kemungkinan adanya pelanggaran serupa di kedua perusahaan tersebut.
“Rincian dugaan pelanggaran dan hasil RDP akan diinformasikan lebih lanjut setelah proses RDP selesai,” sambungnya.
Komisi II DPRK Biak Numfor berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil RDP ini guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja di Kabupaten Biak Numfor.
HDK