30 Pasutri Muslim Ikut Nikah Massal di Kota Jayapura

Pemkot JPR Nikah massal 30 pasangan

Koreri.com, Jayapura – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura menggelar nikah massal bagi umat Muslim di wilayah itu.

Tercatat, sebanyak 30 pasangan suami istri mengikuti ijab qobul dan sidang isbat yang dilaksanakan di GSG Sian Soor, Kamis (27/2/2025).

Giat nikah massal ini merupakan program rutin Pemkot Jayapura sejak 2012 dan sudah tercacat sekitar 1.390 pasangan suami istri yang mengikuti nikah massal ini baik dari Muslim, Kristen maupun Hindu dan Budha.

Plt Sekda Kota Jayapura Evert Meraudje mengatakan nikah massal yang dilakukan merupakan pelayanan Pemerintah kepada masyarakat setempat dalam tertib administrasi kependudukan.

“Ini agar masyarakat tertib admistrasi kependudukan. Mensejahterakan masyarakat seperti anak-anaknya dapat mengurus administrasi akte kelahiran itu dengan baik karena sudah tercacat di pemeritah,” ujarnya.

Pemerintah, tegas Evert, ingin melakukan pelayanan yang terbaik dan terpadu kepada seluruh masyakarat Kota Jayapura.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura Raymond Mandibodibo mengatakan nikah massal ini dalam rangka peringatan HUT ibukota provinsi Papua yang ke 155 tahun.

“Program ini dilaksanakan dalam rangka peringatan HUT Kota Jayapura setiap tahunnya. Dan tahun ini dilaksanakan nikah massal Muslim dan ijab qobul sebanyak 30 pasangan dengan rincian 25 nikah dan 5 pasangannya sidang isbat,” urainya

Lanjut Kadis, rencanannya Wali Kota Jayapura Abisai Rollo akan melakukan nikah pencatatan sipil kepada 70 pasangan suami istri dari agama kristen, Katholik, Hindu dan Budha pada 5 Maret 2025 mendatang.

“Program ini dilakukan setiap tahun dan animo masyarakat sangat banyak. Kita berharap dengan kegiatan ini dari Pemerintah kota dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi setiap pasangan yang menikah di kota Jayapura dan juga sekaligus membantu masyarakat dalam menertibkan dokumen – dokumen kependudukan termasuk akta perkawinan,” ujar Raymond.

Ia berharap perkawinan yang di lakukan setiap pemuka agama wajib dicatatkan oleh Pemkot Jayapura termasuk umat Muslim seperti Undang-undang mengamanatkan ketika dinikahkan di KUA wajib di laporkan ke Dukcapil untuk dicatatkan.

“Sehingga dengan dasar perkawinan oleh KUA itu, Dukcapil merubah status kependudukannya baik KTP maupun KK dari sebelumnya belum kawin menjadi kawin,” pungkasnya.

SAV

Exit mobile version