Kasus Yafet Usior Di-RDP-kan DPRK Biak, Begini Sikap BKPSDM dan Tanggapan Rumayom

LBH KYADAWUN Biak Ferra Sroyer
Kepala BKPSDM Biak Numfor Ferra Sroyer (kiri) - Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH / Foto : HDK

Koreri.com, Biak – Kasus Yafet Usior yang ditangani Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kyadawun Biak akhirnya mencapai titik terang setelah berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Sidang DPRK setempat, Jumat (28/2/2025).

Komisi III DPRK memfasilitasi RDP ini untuk mencari solusi atas permasalahan yang telah berlangsung baru-baru ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Biak Numfor, Ferra Sroyer dalam konfirmasinya kepada media menjelaskan bahwa DPRK Biak Numfor telah merekomendasikan beberapa solusi.

Ia menekankan bahwa nama Yafet Usior terdaftar dalam database dan termasuk dalam program PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu.

Oleh karena itu, Yafet Usior harus menunggu proses dari seleksi yang telah dilakukan.

“Hal ini juga berlaku bagi semua pegawai honorer lainnya yang tergabung dalam program PPPK Biak Numfor,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LBH Kyadawun Biak Immanuel A. Rumayom, SH selaku pendamping hukum Yafet Usior teteap mendesak agar status kliennya mendapatkan kejelasan.

“Yafet Usior ini telah mengabdi sebagai tenaga honorer di SMP Negeri 1 Bosnik selama 12 tahun,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Rumayom menyoroti status Yafet sebagai pemilik hak ulayat lahan tempat sekolah tersebut berdiri.

Ia juga menyayangkan kurangnya prioritas atau keberpihakan yang diberikan pihak SMP Negeri I Bosnik kepada Yafet yang juga Orang Asli Papua (OAP).

“Sementara tenaga honorer lain yang masuk beberapa tahun terakhir malah lebih mudah direkomendasikan untuk diterima dalam program PPPK,” sesalnya.

Rumayom bahkan mengutip pernyataan Wakil Ketua DPRK Biak Adrianus Mambobo, yang mempertanyakan hati nurani pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

“Pernyataan tersebut menggambarkan kekecewaan atas proses yang dalam hal ini sangat tidak adil kepada bapak Yafet Usior,” tegasnya.

RDP ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan mengakhiri permasalahan yang dialami Yafet Usior.

Kasus ini juga menegaskan betapa pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan pegawai di Pemerintahan.

HDK

Exit mobile version