DPRP Akan Bentuk Pansus Audit Dana Hibah Pilgub Papua

Deny Bonai Ketua DPR Papua
Ketua DPR Papua Deny H. Bonai / Foto : Surya

Koreri.com, Jayapura – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua dalam jangka waktu 180 hari kedepan.

Hal itu mengakibatkan terjadinya penggunaan APBD Provinsi Papua yang cukup besar.

Terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan PSU di Provinsi Papua membutuhkan anggaran sebesar Rp170 miliar.

Menanggapi hal itu, Ketua DPR Papua Deny H. Bonai, menegaskan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengaudit penggunaan dana hibah Pemilukada yang dikelola oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua.

Pembentukan Pansus ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah sebesar Rp155 miliar yang digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Papua.

Deny menyatakan bahwa hingga saat ini, baik KPU maupun Bawaslu Papua belum melaporkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRP.

Oleh karena itu, Pansus dibentuk untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.

“Karena dana hibah itu jumlahnya bukan sedikit, ada Rp155 miliar, sehingga penting bagi kami mengetahui penggunaannya,” ujar Deny di ruang kerjanya, Senin (3/3/2025).

Pansus rencananya akan dibentuk dalam kurun waktu satu bulan ke depan.

Sebelum itu, DPRP akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama anggota Dewan untuk membahas langkah-langkah pembentukan Pansus.

“Sudah ada beberapa anggota Dewan yang saya panggil untuk membahas Banmus. Nanti setelah Banmus, kita akan bentuk Pansusnya,” jelas Deny.

Selain itu, terkait permintaan KPU untuk melaksanakan PSU, DPRP belum mengadakan rapat dengan Pemerintah Provinsi, KPU, maupun Bawaslu.

Rencananya, rapat akan dilakukan setelah Pansus menyelesaikan audit dana hibah Pemilukada.

“Karena dana untuk PSU ini mereka minta Rp170 miliar, ini bukan uang sedikit. Itulah kenapa kami perlu lakukan audit dulu soal dana hibah kemarin, penggunaannya seperti apa, barulah kita bahas untuk dana hibah PSU,” jelas Deny.

Deny menekankan bahwa PSU saat ini diajukan dalam kondisi refocusing anggaran, sehingga DPRP tidak bisa serta-merta menyetujui permintaan KPU.

Jika nanti disetujui, keputusan harus berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemprov, KPU, dan Bawaslu.

“Kita harus cari solusi, karena PSU ini dilakukan pada situasi kita tidak punya uang. Itulah kenapa kami lakukan Pansus agar semuanya terbuka,” imbuhnya.

Deny juga menegaskan pentingnya dukungan dari pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan PSU, mengingat kondisi efisiensi anggaran saat ini.

Ia khawatir jika PSU hanya dibebankan pada APBD Provinsi, hal ini akan mempengaruhi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tunjangan lainnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Papua

Sehingga harapannya dengan pembentukan Pansus, DPRP berharap dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah serta menemukan solusi terbaik untuk pelaksanaan PSU tanpa membebani keuangan daerah dan hak-hak ASN.

“Kami harap adanya dukungan kabupaten/kota, karena banyak ASN yang mengeluh. Jika PSU ini didukung APBD Provinsi, takutnya akan berpengaruh pada TPP dan tunjangan mereka. Kami pun tidak mau itu terjadi, sehingga harapannya pemerintah kabupaten/kota bisa membantu,” harap kader Partai Golkar tersebut.

Deny juga menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu harus bekerja secara profesional dalam pelaksanaan PSU. Menurutnya, kelalaian dalam Pilkada sebelumnya telah menyebabkan kerugian finansial bagi daerah dan merugikan suara rakyat Papua yang telah berkontribusi dalam Pemilukada.

“Saya harap kali ini Pilkada terakhir, jangan sampai nanti PSU lagi. Karena ini dampaknya besar, salah satunya rakyat jadi korban. Oleh sebab itu, PSU ini harus betul-betul dilakukan dengan baik,” tegasnya

SAV

Exit mobile version