Oknum BRI Akhirnya Diadukan ke Polres Biak, Ternyata Ini Pemicunya

LBH KYADAWUN Biak Kasus Nasabah BRI
Momen pertemuan dua nasabah dengan perwakilan BRI di ruang Binmas Polres Biak Numfor, baru-baru ini / Foto : LBH KYADAWUN Biak

Koreri.com, Biak – Sejumlah oknum karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Biak Numfor akhirnya diadukan ke Polisi.

Pengaduan itu dilakukan dua nasabah atas nama Vonny Vorin Wowor dan Sigit Dwiyono lantaran para oknum karyawan BRI tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik serta dugaan intimidasi dan pengancaman.

Menurut informasi yang diterima Koreri.com, Rabu (5/3/2025), pengaduan ini mulanya dipicu karena adanya permasalahan kredit antara nasabah dan BRI setempat.

Hingga kemudian berujung oleh pihak BRI melakukan pemasangan plang pada rumah kedua nasabah ini.

Tak sampai disitu saja, oleh oknum karyawan BRI ini bahkan terus meneror dan memaksa para nasabah untuk mengosongkan rumah mereka dengan alasan hendak dijual.

Di lain pihak, nasabah Vonny Vorin Wowor balik mempertanyakan sejumlah uang yang telah disetorkan secara manual melalui oknum BRI.

Pasalnya, setelah dirinya melakukan kroscek langsung ternyata setoran tersebut tidak tercatat dalam rekening koran.

Karena merasa terus diteror atau diintimidasi, kedua nasabah tersebut memutuskan mengadukan persoalan yang dialaminya ke Polres Biak Numfor.

Tindakan oknum karyawan BRI tersebut dinilai bertentangan dengan Kode Etik Perbankan yang menjunjung tinggi asas kerahasiaan, serta tata krama yang mengedepankan pelayanan yang baik.

Polisi kemudian memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak di ruang Binmas Polres Biak Numfor.

Singkatnya akhir dari pertemuan itu belum didapati adanya kata sepakat.

LBH KYADAWUN Biak selaku kuasa hukum kedua nasabah pun merespon hasil pertemuan itu dan memastikan akan ada langkah hukum lanjutan terhadap apa yang dialami kliennya.

Imanuel A. Rumayom, selaku Direktur LBH KYADAWUN Biak dalam keterangannya kepada Koreri.com sebelumnya menyinggung soal standar pelayanan kepada publik sudah barang tentu norma seperti halnya Standard Operational Procedure (SOP) menjadi suatu guidance/pedoman penyelenggara pelayanan publik.

Namun demikian, aspek etika maupun moral juga tidak serta merta diabaikan hanya karena sudah adanya aspek prosedural formal. Senyum, salam, sapa, ramah dan melayani dengan penuh ketulusan merupakan salah satu contoh etika yang baik dalam memberikan suatu pelayanan kepada publik.

“Bahwa apa yang dilakukan para oknum karyawan BRI ini tidak mempresentasikan keramahan yang dikenal dalam dunia perbankan,” singgungnya.

Rumayom selanjutnya, menyoroti beberapa hal yang berkaitan dengan kliennya Vonny Vorin Wowor.

Bukti setoran manual nasabah Vonny Vorin Wowor ke rekening oknum BRI setempat / Foto : Ist

“Dalam pertemuan itu, klien kami mempertanyakan soal pernah melakukan pernyetoran secara manual ke oknum BRI. Namun setelah dikroscek, setoran tersebut tidak tercatat dalam rekening koran,” sorotnya.

Kemudian, soal rumah kedua nasabah tersebut telah dipasang plang.

“Karena tindakan pemasangan plang itulah yang membuat kedua klien kami merasa nama baiknya dicemarkan,” bebernya.

Perlakuan berikutnya, para oknum BRI ini menyuruh kedua nasabah mengosongkan rumah mereka.

“Beberapa kali oknum dari BRI menyuruh para klien kami ini untuk segera mengosongkan rumah karena akan segera dijual. Sehingga tindakan tersebut telah meresahkan para klien kami,” sambungnya.

Rumayom memastikan seusai pertemuan di Binmas Polres Biak Numfor, pihaknya selaku kuasa hukum para nasabah akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencemaran nama baik  dan dugaan pidana lainnya berkaitan dengan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

Bukti rekening koran / Foto : Ist

Selaku Kuasa Hukum para nasabah, Rumayom juga mempersilakan pihak BRI untuk melakukan gugatan terhadap kliennya sehingga ada putusan pengadilan yang sesuai dengan isi Perjanjian Kredit (PK).

Dalam hal ini, ketika nasabah wanprestasi atau ingkar janji maka pihak BRI dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat sebelum adanya proses Lelang.

“Kami selaku kuasa hukum nasabah juga meminta pihak BRI untuk menghargai proses hukum sebagai panglima tertinggi di Indonesia, bukan seenaknya menekan para nasabah,’ cetusnya mengingatkan.

Rumayom juga meminta kepada Kanwil BRI Wilayah Papua untuk mengevaluasi kinerja dari karyawannya khusus di Kabupaten Biak Numfor sehingga di kemudian hari tidak ada lagi masyarakat yang mengalami hal serupa.

“Kami juga minta BRI harus tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan, bahwa nasabah juga secara UU diberikan kewenangan untuk melaporkan Bank ketika ada prosedur yang dilanggar,” tegasnya.

Rumayom menambahkan, hingga saat ini ada sekitar belasan masyarakat yang mengadukan masalah serupa di LBH KYADAWUN GKI Klasis Biak Selatan.

RED

Exit mobile version