Pengacara HAM Papua Soroti Seleksi DPR Pengangkatan di Tabi-Saireri, Beberkan Soal Ini

Gustaf Kawer
Ketua Perkumpulan Pengacara HAM Untuk Papua, Gustaf R. Kawer / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Perkumpulan Pengacara HAM Untuk Papua menyoroti langsung proses seleksi Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan periode 2024-2029.

Sorotan itu disampaikan langsung Ketua Perkumpulan Pengacara HAM Untuk Papua Gustaf R. Kawer.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koreri.com, Rabu (5/3/2025), Gustaf menyampaikan beberapa poin sebagai berikut :

1. Seleksi Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan tersebut telah jelas terdapat pelanggaran serius yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Anggota DPRP Jalur Pengangkatan Tahun 2024, baik pelanggaran regulasi yang mengatur mengenai seleksi yakni dari UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021, PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Propinsi Papua.

Juga pelanggaran yang dilakukan oleh Pansel terhadap aturan yang dibuat sendiri terkait dengan Seleksi yakni Peraturan Pansel Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tahapan,  Jadwal dan Pelaksanaan Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Peraturan Pansel Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Seleksi, Materi Seleksi dan indikator penilaian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Perpansel Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Panitia Seleksi Propinsi Papua Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Jadwal dan Pelaksanaan Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua;

2. Selain pelanggaran regulasi, terdapat indikasi pelanggaran administrasi (maladminitrasi) yang hampir merata dilakukan oleh Panitia Seleksi di 9 Daerah Pengangkatan yang berada di Wilayah Adat Tabi Saereri, baik Daerah Pengangkatan Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Yapen, Kabupaten Waropen, Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori.

Pelanggaran Regulasi dan Pelanggaran Administrasi ini juga diikuti dengan perilaku  menyimpang dari beberapa oknum Pansel yang melakukan dugaan tindak pidana pemerasan dan dugaan tindak pidana suap-menyuap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Pansel Calon Anggota DPRP;

3. Pelanggaran regulasi dan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Pansel terlihat jelas dari Pengumuman 1, Pengumuman 2, Pengumuman 3, Pengumuman 4, Pengumuman 5, Pengumuman 6 dan Pengumuman 7 yakni proses seleksi dilakukan tidak sesuai dengan Tahapan, Jadwal dan Pelaksanaan Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Tata Cara Seleksi, Materi Seleksi dan indikator penilaian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, terdapat indikasi Calon Anggota DPRP yang semula tidak lulus dari proses seleksi awal di masing-masing daerah pengangkatan diloloskan oleh Pansel dalam seleksi berikut sehingga tahapan yang seharusnya hanya 4 tahapan dibuat menjadi 7 tahapan.

Calon yang tidak lolos pada seleksi awal, justru lolos dalam seleksi akhir menjadi Calon Terpilih dan Calon Tetap, sedangkan yang memenuhi syarat sejak awal dan berkualitas dari sisi penilaian justru tidak lolos dalam seleksi sebagai Calon Anggota Terpilih maupun Tetap;

4. Penentuan Pansel Calon Anggota DPRP terhadap Calon Terpilih dan Calon Tetap tanpa sesuai indikator penilaian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua berdasarkan Penilaian Rekam Jejak, Tertulis, Makalah dan Wawancara.

Pansel menentukan Calon Anggota DPRP tanpa mengumumkan hasil berdasarkan bobot penilaian, terdapat indikasi kuat pengumuman Calon Anggota DPRP Pada Pengumuman 7 berdasarkan “transaksi Pansel” sehingga sarat dengan indikasi KKN dalam proses seleksi ini.

Hal ini di perkuat dengan adanya bukti transaksi dana yang dilakukan oleh Calon Anggota tertentu terhadap beberapa Oknum Pansel yang telah menerima uang sebagai hasil dari Pemerasan, Gratifikasi dan Suap Menyuap.

Berdasarkan uraian tersebut, selaku praktisi hukum, Gustaf Kawer menyarankan :

1. Pj Gubernur dan Menteri Dalam Negeri RI segera mengevaluasi kinerja Pansel Dewan Perwakilan Rakyat Papua Mekanisme Pengangkatan;

2. Membatalkan Hasil Seleksi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029;

3. Melakukan Seleksi Ulang sesuai dengan regulasi dan tahapan, jadwal dan pelaksanaan pengisian Calon Anggota DPRP dan mandat UU Otsus Papua;

4. Memberhentikan Anggota Pansel Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang terindikasi terlibat dalam Mal Administrasi dan Dugaan Tindak Pidana baik Pemerasan, Gratifikasi dan Suap Menyuap.

RED

Exit mobile version