Proses Hukum Dugaan Oknum Polisi Aniaya Warga Lanjut, LBH KAYDAWUN Apresiasi Polres Biak

LBH KYADAWUN Kel Besar Koibur Lapor Oknum Polisi2
Keluarga TK saat melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di Kampung Yendidori, Distrik Yendidori ke SPKT Polres Biak, Senin (28/2/2025 lalu / Foto : LBH KYADAWUN Biak

Koreri.com, Biak – Proses hukum atas Dugaan Tindak Pidana Penganiyaian yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi berinisial PMT terhadap seorang warga TK kini dilaporkan terus berlanjut.

Pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Biak telah mengklarifikasi TK selaku korban  penganiayaan pada 5 Maret 2025 lalu.

Penyidik juga telah melayangkan undangan klarifikasi kepada saksi/pelapor atas nama Marina Sada  dan saksi atas nama Yohanes Sada pada 8 Maret 2025 lalu.

Hal itu tertuang dalam Surat No B/49/III/RES.1.6/2025/Satreskrim tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangani Dr Tantu Usman, S.H, M.H selaku Kasat Reskrim Polres Biak Numfor.

Proses penyelidikan ini menindaklanjuti Laporan Polisi nomor  LP / B / 80 / II / 2025 / SPKT / POLRES BIAK NUMFOR / POLDA PAPUA tertanggal 28 Februari 2025 terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 KUHPidana yang diadukan orang tua TK.

Dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Yendidori, Distrik Yendidori, Kabupaten Biak Numfor, pada Minggu (23/2/2025) yang diduga  dilakukan oleh terlapor atas nama seorang oknum polisi berinisial PMT.

LBH KYADAWUN Biak langsung merespon gerak cepat Polres Biak menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polres Biak Numfor untuk menindaklanjuti laporan  dari orang tua korban,” ucap Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH saat menyampaikan keterangannya kepada Koreri.com, Minggu (9/3/2025).

Ia meyakini dengan keterangan saksi-saksi yang menegaskan adanya tindakan kekerasan yang dialami korban TK dan dilengkapi hasil visum serta bukti petunjuk lainnya dapat menjadi dasar untuk status penyelidikan kasus ini segera ditingkatkan ke Penyidikan

Rumayom juga menegaskan LBH Kyadawun sebagai kuasa hukum keluarga Koibur meminta proses hukum ini dilakukan secara transparan.

Dengan begitu, semua masyarakat di Kabupaten Biak Numfor dapat mengawal kasus ini khususnya Keluarga Besar Koibur.

“Harapan kami Kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi oknum polisi untuk tidak melakukan tindakan semena-mena atau melakukan kekerasan kepada siapapun juga,” tegasnya.

Rumayom memastikan pula jika pihaknya telah meminta atensi dari Kapolda Papua, Itwasda Polda Papua dan Propam Polda Papua terhadap apa yang terjadi di Kabupaten Biak Numfor.

“Kami mengharapkan adanya evaluasi, sehingga ada perbaikan yang lebih baik di Kabupaten Biak Numfor,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polisi berinisial PMT resmi dipolisikan warga, Jumat (28/2/2025).

PT resmi diadukan  Keluarga besar Koibur ke Propam dan SPKT Polres Biak Numfor atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pelecehan terhadap seorang warga berinisial TK.

Pelaporan tersebut dilakukan langsung oleh orang tua TK yang didampingi sekitar 20-30 orang marga besar Koibur dengan membuat laporan resmi di Propam dan SPKT Polres Biak Numfor.

Di hadapan anggota Propam, orang tua TK menyampaikan pengaduannya secara rinci terkait dugaan kekerasan dan juga pelecehan seksual yang dialami anaknya.

Laporan tersebut diperkuat oleh keterangan dua saksi atas nama Bapak Sada dan Ibu Aibekob.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Koreri.com, Jumat (18/2/2025), saksi dari kejadian tersebut membenarkan bahwa pada Senin (24/2/2025) pukul 07.30 WIT telah terjadi penganiayaan terhadap TK.

Insiden penganiayaan tersebut terjadi tepat di depan rumah saksi.

Korban TK menurut penuturan saksi dipukul berulang-ulang hingga mengalami muntah darah.

Bahkan korban saat itu sempat meminta tolong kepada saksi “Om…tolong!”

Selanjutnya, saksi yang punya riwayat penyakit jantung akibat menyaksikan kejadian tersebut langsung mengalami drop.

Saksi mengakui korban dipukul berulang-ulang kali di bagian wajah.

Tak hanya itu saja, saksi juga mengaku jika oknum polisi berinisial PT ini bahkan menyampaikan kata-kata yang sangat menyinggung marga besar Koibur.

RED

Exit mobile version