Koreri.com, Biak – Kepolisian Resort (Polres) Biak Numfor kembali mendapat sorotan publik.
Hal itu lantaran pengaduan seorang warga inisial EK terhadap suaminya berinisial ARM dan satu wanita lainnya FW terkait dugaan tindak pidana perzinahan yang dilaporkan sejak Desember 2024 lalu. Karena hingga saat ini proses hukum kasus “Baku Bawa” ini terkesan jalan di tempat alias diduga mangkrak.
Sebagaimana keterangan yang diterima Koreri.com, Selasa (11/3/2025), mulanya EK resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana perzinahan di Polres Biak Numfor pada 12 Desember 2024 lalu.
LP dengan Nomor: STTLP/B/475/XII/2024/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA pada tanggal 12 Desember 2024 di SPKT Polres Biak Numfor dengan terlapor atas nama AM yang tak lain adalah suaminya sendiri dan seorang wanita lainnya berinisial FW.
EK saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Biak Numfor didampingi kuasa hukum Rose Abisay, S.H dan Susna C. Simbiak, S.H dari LBH KYADAWUN Biak.
Perlu diketahui, EK dan terlapor ARM yang adalah seorang ASN yang berdinas di Kabupaten Supiori itu adalah pasangan suami – istri sah secara agama dan perkawinan keduanya telah tercatat di Dukcapil setempat.
Namun pada 19 September 2013 sebagaimana keterangan EK, suaminya ARM pergi meninggalkan rumah.
Belakangan diketahui AM suaminya keluar dari rumah dan “baku bawa” dengan FW lalu tinggal dan hidup selayaknya suami – istri.
Tak hanya itu saja, EK juga mengaku sudah tidak dinafkahi lagi oleh terlapor.
ARM pun pada 2024 lalu telah didakwa bersalah oleh Putusan Pengadilan Negeri Biak Numfor melakukan melakukan Tindak Pidana Penelantaran Rumah Tangga dan dijatuhi pidana kurungan selama 3 bulan.
Terkait dengan LP soal dugaan tindak pidana perzinahan sang suami AM, EK mengaku sejak membuat aduan di SPKT Polres Biak belum juga mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus yang telah dilaporkannya itu.
Namun, ternyata sejak LP terbit hingga kurang lebih 81 hari didapati kabar bahwa LP tersebut belum juga mendapat disposisi dari Kasat Reskrim Polres Biak Nunfor ke Kanit yang bertanggung jawab menangani laporan dimaksud.
Hal ini kemudian membuat korban merasa sangat kecewa dengan kinerja dari jajaran Polres Biak Numfor khusunya Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang dinilainya terkesan tidak serius menangani laporan pengaduannya.
“Ini ada apa? Seakan-akan ini bukanlah masalah yang serius,” kesalnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum EK baik Rose Abisay, SH dan Suzana Claudia Simbiak, S.H mendesak pihak Polres Biak Numfor segera menindaklanjuti laporan pengaduan kliennya.
Hal itu, mengingat korban telah bersabar menghadapi perbuatan terlapor ARM dan terlapor FW sejak 2013 hingga saat ini dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum.
Namun sebaliknya memilih melaporkan masalah tersebut ke Polres Biak Numfor dengan harapan mendapatkan keadilan.
“Unit PPA Polres Biak Numfor adalah unit yang tentunya harus memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. Bukan justru seperti mengabaikan klien kami yang jelas-jelas adalah istri yang sah dari terlapor ARM,” cetus Rose.
Sehingga tidak terkesan membiarkan kedua terlapor dengan bebas melakukan aktivitasnya yang jelas-jelas berindikasi pada perbuatan tindak pidana perzinahan dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 284 UU Nomor 1 Tahun 1946.
“Kami minta laporan tersebut untuk segera ditindaklanjuti dengan tegas agar kedepannya tidak ada lagi korban perempuan yang diperlakukan seenaknya. Dan ada efek jera karena perbuatan zinah bukan saja melanggar hukum dunia tetapi juga melanggar hukum Tuhan,” pungkas Rose.
RED