Tersangka Kasus Jalan Mogoy-Merdey Kembalikan Uang Hasil Korupsi, Ini Totalnya

IMG 20250318 WA01152

Tersangka Kasus Jalan Mogoy-Merdey Kembalikan Uang Hasil Korupsi, Ini Totalnya

Koreri.com, Manokwari – Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah menerima uang pengembalian hasil dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Pengembalian tersebut dilakukan oleh Tersangka AYM bertempat di Kantor Kejati Papua Barat, Selasa (18/3/2025).

Adapun kasus posisi perkara ini, bahwa Kejati Papua Barat telah melakukan penyidikan Pekerjaan Peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh CV. GBT senilai Rp8.535.162.123,87

Dalam kasus ini, Kejati Papua Barat telah menetapkan 5 tersangka yaitu NB, AYM, D, AK, NK, dan tersangka BSAB.

Pada tahap penyidikan telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli dan terungkap bahwa perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar 7.326.372.972,38

Pada tanggal 6 November 2024, tersangka AYM telah menyetor denda kekurangan volume dan mutu pekerjaan paket peningkatan Jalan Mogoy-Merdey ke Kas Umum Daerah sebesar Rp.1.441.729.100,00

Dan pada Selasa (18/3/2025), tersangka AYM telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Penuntut Umum sebesar Rp.2.000.000.000,-

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas, S.H.,M.H dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koreri.com, Selasa (18/3/2025) mengatakan pengembalian uang dugaan korupsi ini adalah merupakan bentuk implementasi dari Perintah Jaksa Agung RI.

“Bahwa dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak berorientasi murni dari sisi represif saja yakni dalam hal pemidanaan, namun harus mengupayakan dan mengoptimalkan proses penyelamatan kerugian keuangan negara,” terangnya.

RED

Exit mobile version