KPU PBD Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu Serentak 2024, Ini Jadi Catatan

IMG 20250319 WA00442

Koreri.com, Sorong – Dalam rangka mengevaluasi semua tahapan pemilihan umum serentak tahun 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya (KPU PBD) menggelar Focus Group Discussion (FGD).

FGD penyusunan laporan evaluasi Pemilihan 2024 ini dipimpin langsung Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu didampingi 4 komisioner masing-masing Jefri Obeth Kambu, Fatmawati, Alexander Duwit dan Muhammad Gandhi Sirajudin.

Adapun peserta FGD yaitu Ketua KPU dan Kadiv Perencanaan data dan informasi (Rendatin) didampingi Sekretaris serta Kasubag dari 6 Kabupaten/ Kota se- Provinsi PBD

Selain itu, diundang juga dari pihak eksternal, Bawaslu PBD, tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubenur PBD serta perwakilan wartawan.

Turut pula menghadirkan mantan anggota KPU RI Endang Sulastri sebagai fasilitator dalam penyusunan laporan evaluasi Pemilu serentak 2024.

Di momen diskusi yang berlangsung selama 3 jam itu, para peserta FGD memberikan masukan tentang kendala yang dihadapi saat pelaksanaan Pilkada 2024 lalu dalam rangka pembobotan daftar isian masalah (DIM) untuk disampaikan kepada KPU RI nanti.

Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu menjelaskan terkait dengan evaluasi penyusunan laporan Pemilihan kepala daerah ini ada beberapa hal yang menjadi catatan untuk dievaluasi.

Pertama, yaitu berkaitan dengan regulasi dan PKPU serta turunannya juga ada surat-surat edaran untuk segera dipercepat sebelum tahapan itu mulai berlangsung.

“Misalnya tahapan pencalonan minimal itu harus lebih dulu sehingga kita bisa pelajari dan kita bisa jalankan seluruh proses tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada. Itu yang pertama,” terangnya.

Kedua, berkaitan juga dengan pemutakhiran data pemilih.

“Dalam hal ini yang perlu diperhatikan berkaitan dengan waktu, kemudian regulasi juga faktor usia, orang meninggal dan seterusnya itu jadi catatan kita berkoordinasi dengan Pemerintah daerah dan juga stakeholder terkait,” sambung Andi Kambu.

Berikutnya, soal pembentukan badan adhoc yang juga sangat penting.
Karena penyelenggara di atas yaitu Provinsi dan Kabupaten/Kota kuat karena penyelenggara di bawah yaitu PPD, PPS dan KPPS sehingga perlu dilakukan perekrutan.

“Tinggal kita melihat dari faktor ijazah dan lainnya. Kemudian dari sisi jumlah, tenaga adhoc kita juga berkurang karena selain sudah terlibat di partai politik, juga Bawaslu dan tim sukses dan seterusnya makanya kita kesulitan juga mendapatkan tenaga kita badan adhoc yang bertugas di lapangan. Itu menjadi catatan yang perlu kita evaluasi bersama,” akuinya.

Termasuk ada beberapa hal lagi yang tentunya akan dimuat dalam laporan evaluasi ini.

Andi Kambu menambahkan pula bahwa kegiatan ini dilakukan oleh KPU RI secara berjenjang dari kabupaten/kota kemudian provinsi hingga tingkat nasional.

“Maka ini menjadi bagian masukan dan evaluasi yang kita sampaikan sehingga kita berharap mudah-mudahan apa yang kita sampaikan ini bisa ditindaklanjuti oleh KPU RI sehingga dibuat dalam satu regulasi atau pedoman teknis yang nantinya bisa jadi acuan dalam pelaksanaan tahapan,” imbuhnya.

Apalagi Pemilu berikut tahapannya sudah mulai berjalan sejak 2027 nanti.

“Jadi yang pastinya ini akan menjadi evaluasi secara nasional di 38 provinsi,” pungkasnya.

KENN

Exit mobile version