MPDN Kota Jayapura Mulai Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris Marina

Ilustrasi Surat Perjanjian pake Jaminan Sertifikat AY
Foto Ilustrasi

Koreri.com, Jayapura – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Jayapura akan mulai menyidangkan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik Notaris Marina, SH, M.Kn.

Sidang oleh Tim Majelis Pemeriksa dijadwalkan berlangsung, Kamis 20/3/2025) yang diawali dengan agenda pemeriksaan terhadap JHP Jarangga selaku pelapor atau pengadu.

Sidang tersebut akan berlangsung di Kantor Kementerian Hukum Provinsi Papua, Kota Jayapura.

Notaris Marina diadukan oleh para ahli waris dari Almarhum Alex Jarangga karena melegalkan dua Sertfikat Hak Milik (SHM) para ahli waris sebagai jaminan dalam suatu perjanjian utang piutang di Biak.

Perjanjian itu dibuat dan/atau disahkan oleh Notaris Marina tanpa sepengetahuan dan/atau tanpa melibatkan para ahli waris selaku pemilik sah sertifikat yang dijadikan jaminan.

Tak terima atas tindakan tersebut, para ahli waris kemudian mengadukan Notaris Marina ke Kementerian Hukum Provinsi Papua melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris Papua pada 5 Maret 2025 lalu.

Menindaklanjuti aduan tersebut, MPND Kota Jayapura kemudian menetapkan Tim Majelis Pemeriksa Notaris Marina, SH, M.Kn dengan nomor penetapan: M.03/PN/MPDN.Kota Jayapura.02.25 yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap laporan pengadu.

Salah satu yang menjadi dasar pengaduan yaitu Undang-undang No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Di Pasal 16, dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib ”Bertindak Amanah, Jujur, Saksama, Mandiri, Tidak Berpihak, dan Menjaga Kepentingan Pihak yang terkait dalam Perbuatan Hukum”.

Dalam hal ini, Notaris Marina diduga tidak melakukan prinsip ‘SAKSAMA’ artinya teliti, cermat, tepat benar atau jitu.

Karena dalam hal ini telah jelas bahwa dua sertifikat yang dijadikan jaminan dalam Surat Perjanjian Penyelesaian Pertanggungjawaban Keuangan Nomor 01/MMG.P/XII/2023 tidak pernah diberikan izin oleh para ahli waris yang tidak pernah mengalihkan atau menjual kepada pihak manapun.

Lebih anehnya lagi, para ahli waris tidak pernah dilibatkan dalam perjanjian tersebut atau tidak secara teliti Notaris yang bersangkutan mengkonfirmasi para ahli waris pemilik sertifikat tersebut.

Sebaliknya, Notaris yang bersangkutan malah tetap memfasilitasi Surat Perjanjian Penyelesaian Pertanggungjawaban Keuangan Nomor 01/MMG.P/XII/2023 untuk dileges dan/atau disahkan.

Perbuatan Notaris Marina juga diduga sebagai tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUH Pidana berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam karena penggelapan”.

Sementara itu, JHP Jarangga selaku ahli waris dari Alex Jarangga meminta Kementerian Hukum melalui MPDN untuk bersikap tegas terhadap Notaris Marina yang telah merugikan pihaknya.

“Saya minta ada tindakan tegas terhadap perilaku oknum Notaris ini yang tidak menjalankan profesinya sesuai dengan Undang-undang sampai membuat kami sangat dirugikan dalam hal ini,” pintanya.

JHP Jarangga mengakui jika hingga saat ini tidak mengetahui keberadaan dua sertifikat miliknya.

“Sampai hari ini kami tidak tahu itu barang (sertifikat, red) ada dimana,” bebernya.

JHP Jarangga juga menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam persoalan ini.

Saat ini, dirinya bersama tiga saudaranya selaku ahli waris almarhum dari sang ayah Alex Jarangga telah mengantongi sejumlah bukti dari upaya jahat untuk merampas hak milik mereka.

Diakhir pernyataannya, ia kembali menegaskan akan menyeret semua pihak yang terlibat dalam upaya jahat merampas hak waris dirinya dan tiga saudaranya.

RED

Exit mobile version