Koreri.com, Jayapura – Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol. Achmad Fauzi S.I.K., memimpin konferensi pers mengenai kasus pembakaran 11 petak rumah kontrakan, Selasa (18/03/25).
Kombes Pol. Achmad Fauzi mengatakan bahwa, pelaku berinisial YT diamankan oleh Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua sekira pukul 13.30 WIT, saat pelaku YT sedang bersembunyi di salah satu kosan milik temannya yang beralamat di Tanah Hitam, Kelurahan Asano, Abepura, Kota Jayapura.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang (Pembakaran) dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun penjara,” ujar Dir Reskrimum Polda Papua.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Korek Api berwarna kuning yang diduga digunakan pelaku untuk menyalakan api, 1 lembar seng rumah yang terbakar, 1 buah kompor portable, 1 lembar kain Jeans yang terbakar dan 1 buah kayu balok yang telah terbakar.
RLS