Bapemperda DPR Provinsi se-Tanah Papua Mulai Godok Drafting Asosiasi

IMG 20250322 WA0009

Koreri.com, Jayapura – Pasca dibentuknya Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat di Tanah Papua, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari 6 Provinsi mulai menggodok drafting aturan sebelum dideklarasikan.

Agenda pembahasan draf aturan yang dibahas Bapemperda DPR Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat dan Papua Barat Daya akan dilaksanakan pada tanggal 15 April 2025 di Kota Jayapura.

Namun sebelum dibahas bersama, masing-masing Bapemperda akan menyusun poin-poin penting dituangkan dalam asosiasi yang digagas oleh DPR Provinsi Papua Barat itu.

Asosiasi DPR Provinsi se-Tanah Papua ini diagendakan untuk dideklarasikan di Kota Sorong, ibukota Provinsi Papua Barat Daya pada awal Mei 2025 mendatang.

Ketua Bapemperda DPR Papua Adam Arisoy mengatakan, Papua ini secara keseluruhan diikat satu aturan yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang dirubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua.

“Ada hal-hal penting mengatur didalamnya kemudian munculnya Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran maka itu kami, Bapemperda akan menyusun perencanaan permintaan kepada Presiden, Mendagri, Mentri keuangan dan komisi II DPR RI untuk melihat kekhususan di tanah Papua,” sahut Adam Arisoy kepada wartawan di Jayapura, Jumat (21/3/2025).

Mantan Ketua KPU Papua ini menegaskan bahwa akibat Inpres Nomor 1 tahun 2025 tersebut mengakibatkan pemangkasan anggaran di daerah termasuk 6 Provinsi yang punya aturan khusus.

Dimana dalam hirarki hukum, Undang-undang nomor 2 tahun 2021 lebih tinggi dari Inpres nomor 1 tahun 2025 namun terkesan diabaikan, faktanya pemerintah pusat memangkas juga dana otonomi khusus yang bersumber dari 2,5 persen dana alokasi umum (DAU) APBN setiap tahun.

“Dana Otsus itu diperuntukkan khusus untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua,” jelas Adam Arisoy.

Sementara, Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Amin Ngabalin mengatakan, hal penting dibahas yaitu setiap regulasi yang berkaitan dengan hakikat hidup orang asli Papua serta setiap orang di tanah ini.

“Ada UU Otsus dengan turunannya yakni PP 106, 107 kemudian Perpres nomor 24 tahun 2023 serta Inpres nomor 1 tahun 2025, nah kira-kira apa yang menjadi esensi fundamental sehingga kita bersepakat membentuk asosiasi DPR se-tanah papua ini,” imbuhnya.

Amin menegaskan meski dibatasi wilayah administrasi pemerintahan namun perlu diingat bahwa sesungguhnya Papua diwadahi satu payung hukum yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Karena itu dalam memperjuangkan hak-hak orang asli papua tidak bisa secara parsial namun satu suara untuk kepentingan bersama membangun daerah ini.

KENN

Exit mobile version