Tindaklanjut Rekomendasi BPK, Pemkot Ambon Sikapi Tegas Soal Aset Milik Daerah

IMG 20250408 WA0030

Koreri.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengambil langkah tegas terkait penataan aset milik daerah menyusul rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wali Kota Bodewin Wattimena, menegaskan akan menarik kembali seluruh aset milik Pemkot yang saat ini masih dikuasai pihak lain.

“Saya sudah instruksikan kepada BPKAD untuk segera menertibkan aset-aset tersebut, termasuk gedung yang saat ini digunakan oleh PT. DSA. Itu milik Pemkot, dan harus dikembalikan,” tegas Wattimena dalam apel pagi bersama ASN, Selasa (8/4/2025).

Langkah ini tak lepas dari gugatan hukum yang dilayangkan PT. Dream Sukses Airindo (DSA) terhadap Pemkot Ambon.
Lebih dari itu, kinerja perusahaan penyedia air bersih tersebut juga menuai sorotan tajam dari masyarakat.

“Kami menerima banyak keluhan dari warga di wilayah konsesi PT. DSA. Kalau tidak mampu melayani masyarakat, jangan memaksakan diri,” tegasnya.

Bodewin menegaskan bahwa pasca gugatan tersebut, kemitraan antara PT. DSA dan Pemkot telah berakhir. Karena itu, Pemkot memberi waktu satu bulan bagi PT. DSA untuk angkat kaki dari kantor yang mereka tempati.

“Silakan cari gedung lain untuk kantor. Bangunan itu bukan milik kalian,” sambungnya.

Bodewin juga mengungkapkan bahwa masih ada beberapa aset Pemkot yang belum dikuasai secara penuh. Seluruh bangunan tersebut akan didata ulang dan dimanfaatkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki kantor representatif.

“Penataan aset ini penting, agar pelayanan pemerintahan berjalan maksimal dengan fasilitas yang layak,” pungkasnya.

JFL

Exit mobile version