Korupsi PON Sasar Cluster Mimika: Negara Rugi 40 M, Kadis Ini Berpotensi Tersangka?

Kejati Papua Sawaki Mahuse
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki (kiri) bersama Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse saat memberikan keterangan pers terkait kasus Korupsi PON XX Cluster Mimika di Jayapura, Rabu (9/4/2025) / Foto : Audi

Koreri.com, Jayapura – Kasus mega korupsi PON XX 2021 kembali  dibongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Kali ini, menyasar proyek pembangunan venue Aero Sport, SP V Cluster Kabupaten Mimika, Papua Tengah senilai Rp79 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

Penyelidikan  kasus korupsi PON cluster Mimika tersebut dikabarkan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam proyek tersebut sebagaimana disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Nixon Mahuse.

“Jadi tim Kejaksaan Tinggi Papua kemudian bekerja sama dengan ahli konstruksi untuk menyelidiki proyek ini dan menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah,” ungkapnya saat memberikan keterangan resmi di Jayapura, Rabu (9/4/2025).

Penyitaan uang tunai sebesar Rp300 juta oleh tim Kejati Papua menjadi bukti awal kasus korupsi proyek pembangunan venue aerosport tersebut.

Uang tersebut disita dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika berinisial SY.

SY kemudian mengaku menerima dana itu dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mimika berinisial RDM.

Hingga saat ini, Kejati Papua telah memeriksa 24 saksi dalam rangka mengungkap lebih jauh modus korupsi tersebut dan memastikan pihak-pihak yang terlibat.

Nixon menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap aliran dana proyek yang seharusnya mendukung pembangunan infrastruktur olahraga di Mimika.

“Meski sudah ada temuan awal, kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini,” sambungnya.

Ditegaskan, penyitaan uang tunai Rp 300 juta ini merupakan langkah awal dalam mengungkap kasus yang menjadi sorotan publik.

Kejati Papua berkomitmen untuk terus mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memulihkan kerugian negara.

Dugaan sementara pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang seharusnya.

“Kami telah turun bersama ahli kontruksi untuk menghitung volume di lapangan yang bisa dikonversi ke dalam rupiah, kerugiannya sekitar 40 miliar rupiah,” katanya.

Nikson menegaskan akan terus mendalami kasus ini.

“Kami masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki menambahkan uang senilai Rp300 juta itu telah diserahkan PPK karena bukan hak mereka.

“Uang ini dari kegiatan tersebut yang diberikan oleh kepala dinas kepada PPK, sehingga dikembalikan,” ujarnya.

TIM

Exit mobile version