Koreri.com, Manokwari – Pemotongan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Inpres Nomor 1 telah berdampak pada efisiensi dana dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) setiap OPD, terutama kegiatan perjalanan dinas.
Fraksi Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Barat (DPR PB) pun menyikapi dampak kebijakan itu lantaran kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota Legislatif pun juga turut dipotong.
Ketua Fraksi Golkar DPR PB Amin Ngabalin, S.Pi menegaskan, pihaknya menolak efisien anggaran yang berdampak pada tugas fungsi kedewanan terhadap program kerja eksekutif yang tidak dilaksanakan.
Ia lantas mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bahwa DPR bukan OPD yang bisa mengelola pekerjaan fisik atau proyek.
“Perjalanan dinas di DPR Papua Barat itu terkait tugas dan fungsi kita. Itu beda dengan teman-teman OPD yang kemudian mengelola proyek dan kemudian lakukan perjalanan dinas dalam rangka memastikan pekerjaannya. Jadi jangan perlakukan kita sepert Dinas DPR,” ujar Ngabalin saat menggelar konferensi pers di Manokwari, Sabtu (12/4/2025) malam.
“Kalau perjalanan dinas itu dipangkas lalu kita mau lakukan fungsi pengawasan seperti apa? Bagaimana kita menyapa rakyat? Kita tidak ada kantor hari ini. Kalau kemudian perjalanan dinas dipangkas, lalu kita mau bikin apa di DPR ini? Terima gaji, makan gaji buta?” tegasnya heran.
Legislator Papua Barat itu kembali mengingatkan TAPD terkait hasil pertemuan bersama DPR Papua Barat pada tanggal 19 Februari 2025 di Jakarta, dimana sudah disepakati bersama bahwa anggaran kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPR tidak boleh diefisiensi.
Namun yang kemudian mengejutkan karena tiba-tiba muncul surat dari Gubernur Papua Barat.
“Jadi sekali lagi saya sampaikan kepada teman-teman TAPD, kita sudah punya kesepakatan di Jakarta tanggal 19 Februari dan berita acara kita pegang,” warning Ngabalin.
“Kok tiba-tiba ada pemotongan anggaran kita tidak tahu? Lalu kita disurati tembusan. Siapa yang kasih kewenangan TAPD untuk korek-korek anggaran itu?” herannya dengan nada tanya.
TAPD lantas diingatkan untuk hati-hati karena APBD telah ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum sehingga pastinya ada konsekuensi hukum.
“Keputusan itu adalah keputusan politik, karena terakhir sebelum APBD itu kita setujui, itu ada pendapat akhir fraksi. Sehingga kita punya tanggung jawab politik dan tanggung jawab hukum kepada negara dan kepada rakyat. Jadi harus hati-hari,” imbuhnya.
Diduga Tandatangan Gubernur PB Dijiplak
Satu hal lagi yang menjadi sorotan Ngabalin terkait efisiensi anggaran tersebut, yaitu Gubenur Papua Barat menyurati kepala OPD dengan tembusannya kepada pimpinan DPR PB dengan nomor: 900.1/451/GBP/2025 tertanggal 10 April 2025 tentang penyesuaian dan efisiensi anggaran pada APBD tahun anggaran 2025.
Surat tembusan yang ditandatangani Gubenur Drs. Dominggus Mandacan, M.Si itu diserahkan TAPD kepada pimpinan DPR PB dalam rapat bersama di Manokwari, Sabtu (12/4/2025).
Menyikapi surat tanpa cap itu, Fraksi Golkar DPR PB mencurigai tanda tangan Gubernur dijiplak atau diduga dipalsukan.
“Yang menjadi pertanyaan saya adalah kok surat itu tidak dicap, tidak ada stempel atau gubernur tanda tangan padahal ini surat resmi dari Gubernur Papua Barat? Apakah benar surat itu resmi dari Gubernur atau jangan sampai tanda tangan Gubernur dijiplak atau discan? Karena surat resmi antar Lembaga kok tidak ada cap begitu bagaimana?” sorotnya.
KENN