Koreri.com, Biak – Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Biak resmi menyampaikan pernyataan tanggapan atau klarifikasi terkait pemberitaan media Koreri.com berjudul “Duga Dokumen Kreditnya Dipalsukan, Nasabah BRI Biak Ambil Langkah Hukum” yang telah tayang di halaman Headline pada Jumat (11/4/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Suwono selaku Pimpinan Cabang BRI Biak dalam keterangan tertulisnya kepada Redaksi Koreri.com, Senin (14/4/2025).
Terkait dengan adanya pemberitaan mengenai BRI Cabang Unit Inpres, Kabupaten Biak Numfor dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut,
1. Ibu Meike adalah debitur BRI Kantor Cabang Biak, Unit Biak Kota pasar Inpres dengan status pinjaman NPL (Non Performing Loan). Sebelumnya Ibu Meike Telussa pernah melakukan restrukturisasi pada 14 September 2024 dan telah disetujui oleh Ibu Meike Telussa.
2. BRI Unit Inpres Kabupaten Biak Numfor telah melakukan pengecekan dan verifikasi atas pencairan fasilitas kredit milik Ibu Meike Telussa. BRI BO Biak memastikan seluruh dana pencairan tersebut telah diterima sesuai dengan prosedur dan telah diterima nasabah melalui rekening nasabah ibu Meike Telussa.
3. Dalam menjalankan operasional bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking).
BRI