DPRP PB Serahkan Draf Pokir Penolakan Efisiensi Anggaran-Pembentukan Asosiasi DPR se-Tanah Papua

DPR PB Draf Pokir Tolak Ef Anggaran
Wakil Ketua DPRP PB Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H menyerahkan dokumen kepada Ketua DPRP Papua Denny Henry Bonay, S.T di kantor Parlemen setempat, Selasa (15/4/2025 / Foto : KENN

Koreri.com, Jayapura – Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (Bapemperda DPRP PB) telah memfinalkan draf pokok-pokok pikiran (Pokir) terkait penolakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran dan Pembentukan Asosiasi DPR se-Tanah Papua.

Draf Pokir tersebut telah diserahkan Wakil Ketua II DPRP PB kepada pimpinan DPR Papua di kantor Wakil Rakyat setempat, Selasa (15/4/2025) untuk selanjutnya diboboti DPRP Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

Ketua dan Anggota Bapemperda DPRP PB mendampingi Pimpinan Dewan menyerahkan dokumen tersebut.

Wakil Ketua II DPRP PB Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H menjelaskan, dalam rapat bersama dua provinsi induk ini disepakati akan dilaksanakan Rapat Koordinasi 6 DPR Provinsi se-Tanah Papua di Kota Sorong, Papua Barat Daya pada 2 Mei 2025 mendatang.

Dalam rapat koordinasi nanti, akan dibentuk Asosiasi DPR Provinsi se-Tanah Papua kemudian dilanjutkan dengan kajian dan evaluasi terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

Momen Wakil Ketua DPRP PB Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H menyerahkan dokumen draf kepada Ketua DPRP Papua Denny Henry Bonay, S.T / Foto : KENN

“Harapannya, kita butuh kesepahaman dan kesepakatan 6 DPR Provinsi di Tanah Papua ini untuk menolak pemberlakuan Efisiensi Anggaran disini, karena amanat UU Otsus telah mengatur apalagi dengan terbentuknya BP3OKP mempercepat pembangunan di Tanah Papua pasti terjadi anomali dengan hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” beber Seknun.

Hal ini, lanjut politisi NasDem ini menegaskan bahwa Inpres Nomor 1 Tahun 2025 sudah bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 yang berlaku khusus di Tanah Papua,

“Pemangkasan anggaran dari dana DAK, DAU maupun Dana Otsus dapat ditinjau kembali dan ditunda pemberlakuannya di Papua,” harapnya.

Sementara Ketua DPRP Papua Denny Henry Bonay, S.T mengapresiasi langkah cepat DPRP PB melalui Bapemperda yang telah lebih dulu merumuskan draf penolakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran dan Pembentukan Asosiasi DPRP se-Tanah Papua.

Momen rapat DPRP Papua dan sejawatnya dari Papua Barat di ruang VIP Kantor Parlemen setempat, Selasa (15/4/2025) / Foto : KENN

Agenda ini akan dibahas bersama 5 DPR Provinsi se-Tanah Papua di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya untuk kepentingan masyarakat.

“Luar biasa, dari Papua Barat sudah mulai dan dari Papua akan berkoordinasi dengan teman-teman yang lain sehingga di Sorong nanti kita tidak banyak membahas lagi tapi langsung ke intinya,” tegas Denny Bonay.

Ketua Bapemperda DPRP PB Amin Ngabalin, S.Pi membenarkan, dampak implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD tahun anggaran 2025 serta implikasinya terhadap Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Dalam Perspektif Otonomi Khusus Papua di Provinsi Papua  Barat.

Diakuinya, kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan langkah Presiden Prabowo untuk menjaga stabilitas fiskal dan menghadapi tantangan ekonomi global.

Namun, implementasi kebijakan ini harus dilakukan dengan cermat dan mempertimbangkan dampak jangka panjangnya, terutama terhadap program percepatan pembangunan kesejahteraan di tanah Papua, khusuusnya di Provinsi Papua Barat.

Foto bersama DPRP Papua dan Papua Barat di ruang VIP Kantor Parlemen setempat, Selasa (15/4/2025) / Foto : KENN

“Pemerintah perlu memastikan bahwa pemotongan anggaran tidak mengorbankan sektor-sektor vital yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat orang asli Papua, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar,” paparnya.

Lebih lanjut ditegaskan Ngabalin, transparansi dalam proses pengambilan keputusan dan pelibatan masyarakat dalam perencanaan anggaran dapat membantu meminimalkan dampak negatif dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Efisiensi anggaran seharusnya tidak hanya berfokus pada pemotongan belanja, tetapi juga pada optimalisasi penggunaan anggaran untuk program-program yang memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Papua.

Dengan pendekatan yang holistik dan inklusif, kebijakan efisiensi anggaran dapat menjadi alat untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua Barat.

“Oleh karena itu DPRP Papua Barat mengambil langkah-langkah strategis guna menyikapi kehadiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tersebut dengan melakukan kajian analisis yang mendalam terhadap dampak implementasi Inpres No.1 Tahun 2025 tersebut baik dari aspek hukum, ekonomi dan pembangunan kesejahteraan, sosial dan budaya, dan politik – keamanan  dalam perspektif otonomi khusus Papua,” imbuhnya.

KENN

Exit mobile version