Polresta Sorong Kota Rilis 5 Perkara Pidana, Dua Kasus Ancamannya Pidana Mati

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat memberikan keterangan pers terkait kasus narkoba, pencurian hp dan pencurian motor di Kota Sorong/foto : Suzan
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat memberikan keterangan pers terkait kasus narkoba, pencurian hp dan pencurian motor di Kota Sorong/foto : Suzan

Koreri.com, Sorong – Polresta Sorong Kota kembali merilis penanganan sejumlah kasus pidana di wilayah hukum setempat, Selasa (15/4/2025).

Dalam rilis tersebut, Kapolres Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto memberikan keterangan pers terkait 5 LP yang terdiri 2  Reskrim dan 3 narkoba.

Pertama adalah kasus pencurian dengan pasal sangkaan 363 KUHPidana atas nama pelaku berinisial RA.

“Jadi kita telah mengamankan pelaku pencurian atas nama RA karena telah mencuri 35 unit handphone dengan cara membobol gudang toko seluler (Pink Seluler di Klademak),” ungkapnya.

Ke 35 unit HP tersebut sudah diamankan sebagai barang bukti.

Adapun kronologisnya bermula pada tanggal 16 Maret 2025 pukul 05.00 Wit dini hari atau subuh, pelaku RA dengan menggunakan palu dan pisau mencungkil  lalu membuka dengan paksa pintu belakang toko seluler.

Kemudian pelaku yang ternyata adalah mantan karyawan Toko Pink Seluler itu juga merusak brankas penyimpanan HP.

“Dari dalam brankas, yang bersangkutan mengambil sebanyak 19 unit HP dari berbagai merk,” bebernya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 huruf 3e  KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kasus  kedua, lanjut Kapolresta adalah terkait dengan tindak pidana curanmor dimana sebanyak 6 orang diamankan.

“Kita telah mengamankan enam orang
yang terdiri dari dua orang berperan sebagai pemetik langsung yang mengambil langsung kendaraan bermotor. Kemudian 4 orang atas nama YW, M,S dan E  adalah sebagai penadah,” rincinya.

Barang bukti yang diamankan sejumlah 9 unit sepeda motor berbagai merk.

“Kemudian untuk ke-6 tersangka kita sangkakan yang pertama Pasal 480 KUHP  tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terangnya.

Kemudian yang kedua Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Terkait pelaku utama, Kapolresta mengakui masih dalam pencarian atau
DPO yang juga seorang residivis.

“Dia baru keluar dari Lapas dengan kasus yang sama kemudian melakukan kembali dan saat ini masih dalam pengejaran. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera kita bisa tangkap kembali,” harapnya.

Selanjutnya, terang Kapolresta terkait dengan kasus narkoba.

“Yang pertama, berdasarkan informasi dari masyarakat kita telah mengamankan tersangka atas nama YR dan darinya kita juga telah mengamankan barang bukti yaitu 60  bungkus plastik besar yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 1.296,52 gram,” urainya.

Pelaku ditersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukumannya mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Kapolresta, menambahkan tersangka diamankan setelah turun dari kapal Sinabung setibanya dari Jayapura.

Terkait kasus narkotika lainnya, Polresta Sorong Kota juga telah mengamankan tersangka atas nama YR alias Parjo.

Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti sebanyak 9 bungkus plastik kecil warna kuning berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok warna putih kemudian dua unit HP. .

Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup dan paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau denda minimal 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Yang ketiga, juga masih terkait dengan kasus narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat juga, kita mengamankan I (40) bersama barang bukti dua bungkus kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram dan satu buku tulis, satu alat isap sabu atau bong kemudian satu korek gas dan dua handphone. Kita amankan berikut barang bukti di rumahnya,” pungkasnya.

Terkait kasus pencurian kendaraan bermotor, Kapolres menginfokan bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa langsung datang ke kantor Polresta Sorong untuk mengambil kendaraannya dengan membawa bukti kepemilikan motor yaitu STNK dan BPKB.

“Proses pengambilan secara langsung tanpa dikenakan biaya apapun,”jelas Kapolresta.

ZAN

Exit mobile version