Kisruh Rekrutmen DPR Jalur Otsus: Pansel 3 Wilayah Ini Digugat ke PTUN Jayapura

IMG 20231118 WA0019
Gedung PTUN Jayapura / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Kisruh rekrutmen Anggota DPR jalur Otonomi Khusus kini memasuki babak baru.

Terkini, Panitia Seleksi (Pansel) Anggota DPRP Papua, DPRP Pegunungan dan DPRK Kepulauan Yapen resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat Taufik Darus dalam keterangannya, membenarkan kliennya telah resmi menggugat hasil seleksi anggota DPR jalur otsus (mekanisme pengangkatan) ke PTUN Jayapura.

Lantaran diduga proses perekrutan yang dilakukan Pansel baik di DPRP, DPRP Pegunungan dan DPRK Yapen sarat pelanggaran.

Dijelaskan Taufik, masyarakat mempertanyakan independensi dan integritas Pansel setelah terungkap dugaan meloloskan peserta yang berasal dari partai politik aktif serta adanya dugaan gratifikasi hingga nepotisme.

“Padahal aturan tegas melarang keterlibatan keduanya dalam seleksi calon anggota legislatif khusus. Sehingga gugatan ini tentu membuka babak baru dalam sorotan terhadap proses rekrutmen politik di Tanah Papua,” jelasnya.

Menurut Taufik, dirinya bersama timnya terdiri dari Rizalson Bawelle dan Abdul Arif Walangke siap mengawal proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN Jayapura, Kota Jayapura, Papua.

Kliennya atas nama Sobertus Santos Fonataba dkk sebanyak 6 orang menggugat SK Pansel DPRK Yapen yang ditetapkan tanggal 2 Desember 2024 dengan surat nomor: 02/KPTS/PANSELDPRK/TAHUN 2024 tentang Penetapan Daftar Calon Terpilih DPRK Yapen melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029.

“Ya, klien kami menggugat SK Pansel karena dinilai sarat kepentingan politik dalam hal ini terkesan adanya keberpihakan kepada salah satu kandidat tertentu sehingga mempengaruhi kinerja pansel yang diatur atau ditetapkan dengan keputusan Gubernur Provinsi Papua nomor: 118.4/286/2024,” beber Taufik Darus.

Advokat yang juga mantan wartawan ini melanjutkan, klien lainnya atas nama Robert Senggi menggugat Pansel DPRP yang ketuai Albert Yoku dan meminta Majelis Hakim PTUN Jayapura membatalkan SK Pansel nomor : 7/PANSEL – PP/ PU / I / 2025 tanggal 11 Januari 2025 tentang Calon terpilih dan Calon Tetap Anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan massa jabatan 2024-2029.

Selain Robert Senggi, kliennya atas nama Wellem Kayoi dan Hendrik Waromi juga menggugat pansel DPRP karena tidak netral dan diduga menerima gratifikasi.

“Jadi, kami gugat Pansel karena tidak transparan kepada kami kemudian sarat kepentingan kelompok tertentu dan dugaan gratifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, kliennya atas nama Ibrani Lepi dan kawan-kawan sebanyak 8 orang mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura atas Pengumuman Pansel DPRP Pegunungan yang tidak sesuai hasil seleksi.

“Kita akan buktikan di Pengadilan apakah sesuai dengan PP No 106 Tahun 2021 Tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua, sesuai pasal 52 ayat 2 huruf (P) menjelaskan bahwa calon anggota DPRP tidak aktif atau anggota PARPOL selama 5 Tahun terakhir,” bebernya.

“Jadi, kami sudah daftarkan 4 (empat) gugatan ke PTUN Jayapura untuk diproses hukum, sesuai dengan PETITUM kami meminta kepada Majelis menyatakan batal atau tidak sah PENGUMUMAN Nomor: 24/PANSEL-DPRP-PP/II/2025, Tanggal 3 Maret 2025 Hasil seleksi calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan mekanisme pengangkatan masa jabatan Tahun 2024-2029,” tegas Taufik Darus.

Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat Taufik Darus / Foto : Ist

Total 4 gugatan yang sudah terdaftar di PTUN Jayapura masing-masing untuk gugatan pansel DPRP Pegunungan dengan nomor perkara: 27/G/2025/PTUN.JYP. tentang pengumuman nomor: 24/PANSEL – DPRP – PP/II/2025. Tanggal 3 Maret 2025.

Untuk gugatan pansel DPRK Kabupaten Yapen terdaftar dengan nomor perkara: 14/G/2025/PTUN.JPR tentang Pengumuman nomor: 02/KPTS/PANSEL DPRK/Tahun 2024-2029.

Gugatan pansel DPRP dengan nomor perkara: 12/G/2025/PTUN.JPR tentang pengumuman Pansel nomor: 07/PANSEL – PP/PU/I/2025, tanggal 11 Januari 2025.

Gugatan dengan nomor perkara: 13/G/2025/PTUN.JPR tentang Pengumuman Pansel nomor: 06/PANSEL – PP/PU/I/2025, tanggal 7 Januari 2025,

“Ya, sekarang untuk gugatan klien kami untuk pansel DPRK Yapen dan DPRP sudah masuk sidang dengan agenda pembuktian bukti surat setelah itu baru keterangan para saksi. Sementara sidang gugatan untuk terduga Pansel DPRP Pegunungan dimulai tanggal 23 April 2025 dengan agenda persiapan,” sambungnya.

Praktisi hukum ini juga menilai sistem seleksi pimpinan lembaga atau komisi negara independen (jabatan publik) masih memiliki kelemahan terutama ketika pelaksanaanya diserahkan ke Pansel.

Sebab, kata Taufik, pada praktiknya kewenangan pejabat yang menentukan nama para calon Pansel yang independen sangatlah terbatas karena mandatnya sudah dialihkan ke Pansel.

“Model sistem seleksi dengan menggunakan Pansel mungkin perlu dikaji ulang, seharusnya ke depan diberi ruang yang lebih bebas memilih orang-orang yang terbaik,” dorongnya dalam diskusi bertajuk “Evaluasi Sistem Seleksi DPRP Pengangkatan yang Diselenggarakan”.

Sementara itu, Rizalson Bawelle, S.H, mengatakan selama ini pola rekrutmen komisi negara independen dengan menggunakan model Pansel dirasa kurang efektif dan tidak fleksibel.

Calon-calon Pansel yang dihasilkan belum sepenuhnya memenuhi unsur kualitas, netralitas, integritas, dan bisa diterima secara publik.

“Yang terjadi alih-alih mendapatkan calon yang terbaik atau luar biasa justru menjadi paradoks,” tegas Rizalson.

Masih menurutnya, meskipun Gubernur diberi keleluasaan memilih calon-calon komisioner independen, namun proses pemilihan oleh Gubernur tetap menerapkan prinsip transparan, akuntabel, obyektif, dan partisipasi publik.

Misalnya, sebelum mengusulkan calon-calon Anggota Pansel tetap meminta masukan atau melibatkan masyarakat terkait penelusuran rekam jejak para calon Anggota Pansel.

“Ini untuk melihat dan mengukur sejauh mana kapasitas, integritas, netralitas para calon dari sisi perspektif publik,” pungkasnya.

EHO

Exit mobile version