11 Kursi DPRP Papua Jalur Otsus Tak Kunjung Dilantik, Dewan Adat Siap Lakukan Ini

Lewi Puhiri
Dewan Adat Suku Sentani Lewi Puhiri / Foto : Andre F

Koreri.com, Sentani – Polemik soal pengisian 11 kursi anggota DPR Provinsi Papua jalur pengangkatan terpilih masih terus bergulir hingga saat ini.

Banyaknya komplain hingga proses pengaduan ke Kepolisian akibat dugaan pelanggaran hukum saat tahapan proses hingga penetapannya diyakini menjadi alasan dibalik belum ditetapkannya belasan wakil rakyat jalur Otonomi Khusus tersebut.

Terkini, Gubernur Papua dan Menteri Dalam Negeri kembali didesak segera melantik 11 anggota DPRP jalur pengangkatan terpilih yang ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel) setempat.

Salah satunya datang dari Dewan Adat Suku di Sentani Lewi Puhiri.

Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah merekomendasikan perwakilan adat sesuai mekanisme proses 11 anggota DPRP Papua jalur pengangkatan yang dilaksanakan panitia seleksi.

Menurut Lewi, mekanisme proses seleksi sudah selesai dan 11 anggota DPRP Papua yang diutus adat sudah terpilih dan meminta Gubernur Papua dan Mendagri harus proses SK pelantikannya.

“Kami sudah lihat 11 nama anggota DPRP Papua yang direkomendasikan adat ke Pansel sudah terpilih tapi sampai hari ini mereka belum dilantik. Ini jadi pertanyaan kami masyarakat adat masalahnya dimana?” tanya Lewi Puhiri dalam keterangannya di Sentani, Kabupaten Jayaprua, Papua, Sabtu (26/4/2025).

Dia pun memastikan akan ada gerakan dari masyarakat adat yang akan turun mempertanyakan itu.

“Jadi, kalau sampai 11 anggota DPRP Papua terpilih tidak dilantik juga maka kami (gerakan) masyarakat adat akan turun tanya Gubernur Papua, kenapa mereka belum dilantik padahal semua mekanisme dan proses pansel sudah berjalan sesuai aturan,” cetusnya.

Lewi Puhiri juga menyoroti anggota DPRP Papua hasil Pemilu 2024 bahwa harus mendukung hasil kerja Pansel karena 11 anggota DPRP dari jalur pengangkatan dan hasil Pemilu 2024 itu satu kesatuan.

“11 orang jalur pengangkatan dan hasil pemilu 2024 itu baru namanya DPRP karena ada kekhususan sesuai UU Otsus,” tegasnya.

Ondofolo Besar Kampung Asei Sentani Marthen Ohee / Foto : Andre F

Terkait persoalan hukum, kata Puhiri, itu tidak berlaku karena berkas penggugat Pansel tak lengkap.

“Itu sebabnya kami adat minta kepada Gubernur Papua dan Mendagri untuk segera lantik 11 Anggota DPRP jalur pengangkatan wilayah adat yang sudah terpilih,” desak Puhiri seraya menambahkan agar supaya mekanisme dan aspirasi masyarakat dapat disalurkan melalui utusan adat di lembaga legislatif,” pintanya.

Puhiri juga mengingatkan Gubernur dan Mendagri.

“Jangan bikin diri pura-pura tidak tahu dan jangan bodohi kami masyarakat adat lagi. Kalau ada masalah, kamu (Gubernur) punya kewajiban lantik dulu mereka (11 anggota DPRP). Kesalahan teknis yang lainnya nanti aturan dalam internal sama seperti Presiden Soekarno pernah bilang merdeka dulu nanti yang diatur dari belakang,” pungkasnya.

Sementara itu, Ondofolo Besar Kampung Asei Sentani Marthen Ohee, mengatakan pihaknya sudah merekomendasikan beberapa utusan untuk diangkat jadi anggota DPRP dan sekarang sudah terpilih.

“Yang kami adat tunggu pelantikannya, kenapa sampai hari ini mereka tidak dilantik?” tegas Ondofolo Marthen Ohee dalam keterangannya, di Sentani Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (26/4/2025).

Menurutnya, Pansel Anggota DPRP Papua jalur pengangkatan telah diberikan kewenangan oleh Pemerintah.

Tokoh Masyarakat yang mewakili Pemuda dan Adat dari Keerom Hans Amo / Foto : Andre F

“Jadi, pemerintah sudah berikan kepercayaan penuh kepada pansel dan sudah bekerja maksimal. Sekarang kurangnya dimana? Mengapa 11 anggota DPRP Papua hasil kerja pansel tidak dilantik sampai hari ini?,” heran Ohee.

Dengan tidak dilantiknya 11 anggota DPRP Papua, maka bagaimana cara masyarakat adat menyampaikan aspirasi?

“Karena,  11 anggota DPRP Papua yang terpilih ini kami adat utus untuk duduk di lembaga legislatif dan kami masyarakat adat akan salurkan aspirasi lewat mereka,” sorotnya.

Ohee pun mempertanyakan Gubernur Papua dan Mendagri masalahnya ada dimana?

“Saya tegaskan sekali lagi bahwa 11 anggota DPRP Papua yang sudah lolos seleksi Pansel agar segera dilantik. Jangan tunda-tunda karena keputusan Pansel itu sah dan tidak bisa diganggu gugat,” tegasnya.

Senada juga disampaikan tokoh masyarakat yang mewakili pemuda dan adat dari Kabupaten Keerom Hans Amo.

“Kami dari masyarakat adat melihat proses pelantikan 11 anggota DPRP Papua jalur pengangkatan ini terlalu lama. Bahkan belum ada kepastian kapan pelantikan. Maka, kami adat mendesak Gubernur Papua dan Mendagri agar dalam dekat ini sudah dilaksanakan pelantikan sehingga kegiatan dan aspirasi dari kami masyarakat adat bisa disampaikan kepada 11 anggota DPRP Papua utusan masyarakat adat di Provinsi Papua,” pungkasnya.

EHO

Exit mobile version