DPRP PBD Resmi Tetapkan Pengusulan Ortis Sagrim jadi Ketua Definitif DPRP PBD

Ortiz Sagrim
Ketua definitif DPR Provinsi PBD Ortiz Fernando Sagrim,S.T.,M.A / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) resmi menetapkan pengusulan Ortis Fernando Sagrim, ST, M.Ak sebagai Ketua DPRP PBD Defenitif masa jabatan 2024-2029.

Penetapan pengusulan ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRP PBD yang dipimpin Wakil I Anneke Lieke Makatuuk didampingi Wakil Ketua II Fredrik F. A. Marlisa, S.T, di kantor Dewan sementara, Jl Pendidikan, kilometer 8 Kota Sorong, Rabu (30/4/2025).

Sekretaris DPRP PBD Yohanis Naa membacakan surat keputusan yang mengesahkan Ortis Sagrim sebagaimana sesuai dengan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (Golkar) nomor B-543/DPP/GOLKAR/II/2025 terkait Perubahan Penetapan Pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat Daya.

Bahwa menimbang sejumlah dasar yang hukum yang ada maka  Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR menetapkan dan mengesahkan Ortis Sagrim, ST., M.Ak. sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat Daya.

“Dengan diterbitkannya surat ini, maka Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: B-447/DPP/GOLKAR/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Penetapan Pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat Daya atas nama saudara Henry Andrew George Wairara, dinyatakan tidak berlaku,” Sekwan membacakan isi surat DPP Golkar.

Pimpinan DPRP PBD menandatangani berita acara pengusulan Ketua Definitif masa jabatan 2024-2029 di kantor sementara Parlemen setempat, Rabu (30/4/2024) / Foto : KENN

Ditemui usai pengesahan atas usulan pimpinan DPRP PBD, Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk mengatakan bahwa sebelum pengesahan pengusulan Ketua defenitif DPRP PBD, telah dilakukan rapat-rapat kordinasi sebelumnya.

“Semua ini boleh terjadi karena ada rapat-rapat kordinasi sebelumnya sebelum penetapan dengan fraksi partai terkait,” ujarnya.

Terkait dinamika penolakan oleh sekelompok warga sebelumnya yang kerap unjuk rasa di kantor DPRP PBD, Anneke mengaku itu adalah hak warga negara dalam menyuarakan aspirasi.

Pose Bersama seusai paripurna / Foto : KENN

“Tapi kami DPRP PBD ini tidak bisa terima saja semua aspirasi, karena ada mekanisme dan aturan yang harus kami jalankan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II Fredy Marlisa meminta Sekwan untuk segera menyurat hasil paripurna ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur PBD untuk segera menerbitkan SK ketua defenitif dan pelantikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat.

KENN

Exit mobile version