Koreri.com, Manokwari – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Provinsi Papua Barat Abdullah Manaray, S.T komitmen untuk mengawal aspirasi terkait persoalan kehutanan dan kerusakan lingkungan di daerah itu.
Aspirasi yang disampaikan Pemerintah provinsi Papua Barat terkait dengan belum adanya ruang bagi daerah untuk pengelolaan sektor kehutanan.
Menurut Senator Songkok Merah ini, pihaknya sudah menyampaikan pandangan berkaitan dengan masalah Pempovi maupun SKPD dari Kementerian/lembaga, dan ini sudah menjadi representasi dan aspirasi rakyat dan daerah.
Manaray mengakui, ada dua kesimpulan yang menurutnya sebagai Senator perwakilan daerah dalam pertemuan Tim Komite II DPD RI dengan Pemprov Papua Barat.
“Yang pertama, kalau memang karena pembangunan hari ini, hutan itu di kawasan-kawasan lindung, kawasan cagar alam maka harus ada penegakkan hukum kalau memang betul betul mau menegakkan hukum. Kemudian yang kedua, Pemerintah maupun masyarakat terutama Pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mengelola hutannya,” rincinya ke awak media di sela-sela kunjungan kerja Komite II DPD RI di ruang Multimedia Lantai 3 Kantor Gubenur PB, Kamis (8/5/2025).
“Jadi apapun itu, penting untuk dilakukan revisi Undang-undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999. Karena dengan begitu, hutan itu selain masyarakat adat juga Pemerintah daerah tentu akan menjaganya. Karena pemanfaatannya pasti untuk rakyat dan daerah,” sambung Manaray.
Intinya, tegas dia, Pemda harus diberikan ruang untuk memanfaatkannya sebaik mungkin untuk masyarakat dan daerah dengan tidak melanggar hukum.
“Jadi ada aturan yang jelas. Karena hari ini yang terjadi kan tidak ada aturan hukum yang pasti sehingga di satu sisi pemerintah mau masuk untuk mengelola apa yang menjadi sumber daya alamnya, tidak bisa karena terbentur dengan aturan hukum,” tegas Manaray.
Senator yang dikenal rendah hati ini memastikan akan mengawal secara ketat aspirasi dari hasil pertemuan ini.
“Apa yang menjadi pembahasan tadi dengan kesekretariatan sudah direkam dengan baik tapi semuanya akan dirapatkan dengan Kementerian untuk lebh teknis lagi. Sehingga tentu tidak hanya pengawasan UU tapi juga pemasukan untuk revisi Undang-undang,” tegasnya.
Kemudian juga, harus ada tindak lanjutnya dan Pemerintah dalam hal ini harus tegas dalam mengambil tindakan berkaitan dengan Perpres, Keputusan Menteri atau Perpu yang tentunya untuk kepentingan daerah.
“Jadi sambil menunggu, harus ada kepastian hukum. Karena Kita tidak tahu kapan bencana alam itu datang. Jangan sampai itu terjadi, semua rugi. Mau itu rakyatnya, alamnya atau hutannya. Sebelum hal ini terjadi, maka harus ada upaya pencegahan karena itu sangat penting,” pungkasnya
KENN
