Koreri.com, Biak – Sekwan Drs. Judi Wanma, M. Si mengkonfirmasi bahwa, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Pemerintah Kampung.
Kegiatan berlangsung di Gedung Yasokabi Biak, Rabu (21/5/2025).
Konsultasi publik ini dihadiri Wakil Ketua DPRK Noak Krey, S.Pd, Asisten I Setda Biak Numfor, sejumlah anggota Dewan, Sekretaris Dewan, Tim Asistensi, para Kepala Distrik, para Kepala Kampung, dan tamu undangan lainnya.
Konsultasi publik ini bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait Ranperda tersebut. Hal ini penting untuk memastikan agar Ranperda yang dihasilkan nantinya dapat mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan seluruh masyarakat kampung di Kabupaten Biak Numfor.
Para peserta konsultasi publik diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan saran mereka secara terbuka.
Wakil Ketua DPRK Noak Krey, S.Pd, dalam sambutannya menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Ia berharap agar Ranperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan efektif dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan kampung di Kabupaten Biak Numfor.
Setelah konsultasi publik, Ranperda akan dikaji lebih lanjut oleh DPRK Biak Numfor sebelum akhirnya diusulkan menjadi Perda.
Diharapkan Perda ini akan memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kampung di Kabupaten Biak Numfor.
Ketua Tim Asistensi Fakultas Hukum Uncen Dr. Justus Pondayar, SH., MH ketika di konfirmasi usai kegiatan mengatakan, konsultasi publik hari ini adalah untuk mendengarkan saran, masukan dari para peserta dengan tujuan untuk dapat memberikan pembobotan terhadap rancangan Perda ini
Karena dengan masukan-masukan itu, akan memberikan dan juga memperkaya rancangan ini.
“Artinya bahwa dengan Perda ini, menjadi pedoman untuk mengatur semua kepala kampung agar ke depan tidak terulang lagi tata kelola pemerintah yang tidak berjalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan juga tidak demokratis,” sambung Dr. Justus.
Maka melalui usulan inisiatif DPRK Biak Numfor ini, pihaknya berharap bahwa dapat menjawab gumulan dan juga kondisi keprihatinan yang selama ini terjadi.
Diakui Dr. Justus, selama ini terkesan ada sebuah proses pembiaran Pemerintah daerah karena tidak ada langkah-langkah yang konkret dalam membentuk Perda.
Meskipun ada peraturan-peraturan lain, tapi belum bisa menjawab apa yang menjadi kondisi kebutuhan pada proses penyelenggaraan Pemerintah Kampung di daerah.
“Jadi yang dibuat ini adalah tindak lanjut dari apa yang menjadi masukkan pada pemetaan permasalahan di bulan Maret lalu. Dengan pemetaan itulah, kemudian kita hanya menyusun dalam bentuk naskah akademik, kajian akademika lalu hasil itulah yang kita jadikan sebagai bab dan pasalnya,” urainya.
Dr. Justus juga merespon aktifnya peserta dalam melakukan pertanyaan dalam konsultasi publik dimaksud.
“Luar biasa ya, dimana dengan kehadiran peserta ini memberikan bobot yang sangat besar, dan itu bentuk antusias dan harapan daripada peserta untuk Perda ini harus segera ditetapkan oleh Pemerintah daerah dan juga DPRK agar secepatnya digunakan oleh semua pemerintahan kampung yang ada di Kabupaten Biak Numfor,” imbuhnya.
Dr. Justus menambahkan, keterlibatan dari Tim Asistensi ini adalah ikut mempersiapkan peraturan-peraturan Bupati yang mendesak, dalam hal ini terkait dengan tata cara pemilihan kepala kampung.
“Menurut Pemerintah daerah dalam waktu dekat akan ada pemilihan kepala kampung maka yang harus kita kejar secepatnya adalah peraturan Bupati tentang mekanisme dan tata cara pemilihan kepala kampung,” pungkasnya.
HDK