Koreri.com, Ambon – Aksi kejahatan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Di bawah komando Kasat Reskrim AKP Ryando Ervandes Lubis, S.Tr.K, S.I.K, M.H, tim penyidik berhasil meringkus lima tersangka serta mengamankan total 26 unit kendaraan bermotor (ranmor), terdiri dari 25 sepeda motor dan satu mobil.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolresta Ambon, kawasan Prigi Lima, Rabu (4/6) pukul 14.30 WIT. Kelima pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing dalam jaringan terorganisir tersebut, bahkan di antaranya terdapat pasangan suami istri.
Berikut identitas dan lokasi penangkapan tersangka:
FW (35) – diamankan di Ambon, 22 Mei
AP (40) – diamankan di Kabupaten Buru, 29 Mei
IB (40) dan MA (43) – pasangan suami istri ditangkap di Pasanea, Maluku Tengah
ASP (23) – juga ditangkap di Pasanea
Modus Operandi
Modus operandi para tersangka tergolong canggih namun cepat.
FW yang menjadi eksekutor utama menggunakan kunci T modifikasi, obeng, bahkan menyambung kabel untuk menyalakan motor hanya dalam waktu 1–2 menit.
Usai beraksi, motor curian dikirim ke penadah, yakni AP, dan kemudian dipasarkan ke berbagai wilayah melalui jalur laut.
“Harga motor curian sangat murah, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit. Penjualan dilakukan langsung ke masyarakat, khususnya di wilayah Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat,” jelas AKP Ryando.
Menariknya, TKP dari seluruh sepeda motor curian berada di Kota Ambon, namun jejak kendaraan tersebar hingga luar wilayah:
11 unit ditemukan di Kabupaten Buru
14 unit di Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat
1 unit tetap berada di Kota Ambon
Sementara itu, mobil yang turut diamankan merupakan kendaraan rental, digunakan pelaku sebagai sarana pengangkutan hasil curian.
Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman, S.I.K., M.M, menambahkan bahwa 22 dari 26 kendaraan telah berhasil diidentifikasi, sebagian besar sudah diakui oleh pemilik aslinya. Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera menghubungi penyidik Satreskrim Polresta Ambon.
Kelima tersangka kini dijerat dengan:
Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan)
Pasal 362 KUHP (Pencurian)
Pasal 480 KUHP (Penadahan)
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
AKP Ryando menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau sindikat curanmor berskala lebih besar. Hingga kini, 22 laporan polisi telah berhasil diungkap melalui kasus ini.
“Kami minta masyarakat tetap waspada, terutama terhadap tawaran kendaraan dengan harga tidak wajar. Segera lapor jika ada indikasi mencurigakan,” tegasnya.
RLS