Koreri.com, Biak – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 26 Warga Negara (WN) Filipina yang merupakan awak kapal nelayan asing ilegal FB TWIM J-04 dan FB YQNRETD-293.
Kegiatan ini digelar di Kantor Imigrasi Biak, Sabtu (14/6/2025) dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait dari instansi vertikal keimigrasian dan pengawasan kelautan.
Para WNA ini sebelumnya ditangkap saat kapal mereka kedapatan mencuri ikan di wilayah laut Indonesia bagian utara, di kawasan perairan Pasifik yang termasuk yuridiksi Kabupaten Biak Numfor.
Kedua kapal tersebut diamankan oleh aparat gabungan dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP).
Dalam keterangannya saat jumpa pers, Samuel Toba menyampaikan apresiasi tinggi kepada pihak PSDKP atas kinerja dan koordinasi yang efektif dalam penindakan kasus illegal fishing ini.
“Kami berterima kasih atas sinergi yang solid antara PSDKP dan Imigrasi, yang memungkinkan proses hukum dan administratif terhadap para pelaku ini berjalan dengan baik,” ucapnya.
Pendeportasian terhadap 26 warga negara Filipina ini dijadwalkan akan dilakukan pada 17 Juni 2025, dengan rute pemulangan melalui Biak – Makassar – Jakarta – Manila (Filipina).
Pihak Imigrasi berharap proses hukum terhadap para pelaku utama, yakni para nakhoda kapal dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum Indonesia yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia serta menegakkan hukum terhadap praktik penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal asing.
HDK