Hadirnya PERDASI Pertambangan Rakyat, Saatnya Masyarakat Papua Barat Terlibat Aktif

Amin Ngabalin PERDASI Tambang Rakyat
Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat Amin Ngabalin, S.Pi / Foto : KENN

Koreri.com, Manokwari – Salah satu regulasi yang akan disosialisasikan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat di tiga kabupaten yaitu Peraturan Daerah Provinsi (PERDASI) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat.

Agenda sosialisasi regulasi ini menjadi penting karena melihat kondisi ilegal mining di sejumlah wilayah Provinsi Papua Barat saat ini.

Ketua Bapemperda DPR Provinsi Papua Barat Amin Ngabalin, S.Pi mengatakan, meresponi kebijakan Pemerintah pusat memberikan ruang yang cukup kepada masyarakat untuk ikut terlibat secara aktif dalam pengelolaan pertambangan.

Maka lembaga legislatif Papua Barat telah menjabarkan dalam Peraturan Daerah Provinsi (PERDASI) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat.

“Selama ini masyarakat adat dan pemilik hak ulayat yang paling tidak terdampak dengan keberadaan tambang, namun dengan aturan saat ini semua dipermudah. Pengelolaan pertambangan bisa dilakukan perorangan, perseroan, UMKM atau pun koperasi. Kita memberikan pemahaman bahwa masyarakat juga bisa mengelola usaha pertambangan dengan melengkapi persyaratan,” jelasnya.

DPRP Papua Barat lanjut Amin, berharap dalam pengelolaan usaha pertambangan dapat menguntungkan semua pihak termasuk masyarakat adat yang memiliki wilayah tambang.

KENN

Exit mobile version