BPJS Kesehatan Sorong Edukasi Peserta Pahami Prosedur, Tak Tanggung Layanan APS

IMG 20250619 WA0031 1

Koreri.com, Sorong – Pengobatan setiap peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama selama sesuai prosedur dan atas indikasi medis dari dokter dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun sebaliknya, BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan kesehatan berdasar Atas Permintaan Sendiri (APS).

Hal ini disampaikan oleh kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, Kamis (19/6/2025).

Pupung menyampaikan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan hanya menjamin pelayanan kesehatan yang diberikan berdasarkan indikasi medis.

Sementara itu, pelayanan kesehatan yang dilakukan atas keinginan pribadi peserta, tanpa adanya rekomendasi medis dari tenaga kesehatan, tidak termasuk dalam cakupan manfaat yang dijamin oleh Program JKN. Artinya, pembiayaan untuk tindakan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi peserta.

“Kami ingin peserta menyadari bahwa layanan kesehatan dalam Program JKN diberikan secara bijak dan berdasarkan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh tenaga kesehatan. bukan atas permintaan sendiri (APS),” kata Pupung.

Dia melanjutkan, pelayanan APS merupakan tindakan medis atau layanan kesehatan yang diajukan langsung oleh peserta atau keluarga pasien, namun tidak sesuai dengan indikasi medis yang telah ditetapkan oleh tenaga kesehatan profesional. Artinya, tindakan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan medis yang objektif, melainkan atas keinginan pribadi peserta.

Layanan APS tidak memenuhi standar kebutuhan medis yang menjadi dasar jaminan dalam Program JKN, sehingga biaya yang timbul akibat pelayanan ini tidak dapat ditanggung dan BPJS Kesehatan tidak dapat memberikan penggantian biaya atau jaminan atas pelayanan yang dilakukan atas permintaan sendiri ini.

“Apabila peserta tetap ingin mendapatkan layanan tersebut, maka fasilitas kesehatan akan meminta peserta untuk menandatangani surat pernyataan APS. Ini merupakan bentuk persetujuan bahwa peserta memahami konsekuensi terkait dampak dari biaya pelayanan tersebut akan ditanggung secara pribadi,” lanjutnya.

Pupung juga menjelaskan terkait sistem layanan berjenjang dalam Program JKN, peserta JKN harus memulai layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas, Klinik Pratama atau Tempat Praktik Dokter Perorangan. Dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan awal, jika membutuhkan penanganan lebih lanjut baru peserta akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai indikasi medis yang ada.

“FKTP adalah gerbang pertama dalam pelayanan kesehatan. Dokter di FKTP yang menentukan kebutuhan medis peserta dan merujuk ke rumah sakit atau spesialis bila perlu. Dengan cara ini, peserta mendapatkan layanan tepat dan tetap terlindungi oleh JKN. Namun jika dalam keadaan darurat maka peserta dapat langsung datang ke instalasi gawat darurat yang ada di rumah sakit,” jelasnya.

Pupung berharap seluruh peserta JKN dapat memahami hak dan kewajiban dalam menerima pelayanan, serta menggunakan layanan kesehatan secara bijak dan sesuai prosedur. Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan Program JKN agar dapat terus memberikan manfaat secara berkelanjutan kepada seluruh rakyat Indonesia.

“Kami mengajak seluruh peserta untuk selalu berkonsultasi dengan tenaga kesehatan dan mengikuti rekomendasi medis yang diberikan. Hindari permintaan layanan yang tidak sesuai indikasi medis agar tidak menimbulkan beban biaya pribadi dan menjaga kelancaran pelayanan bagi semua peserta,” imbaunya.

Di kesempatan terpisah, Maya Nona Novi (42), seorang peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang telah beberapa kali memanfaatkan layanan JKN menceritakan pengalamannya.

Dia mengungkapkan setiap kali merasa kurang sehat, dirinya selalu memulai pengobatan dengan berkunjung ke FKTP tempatnya terdaftar. Maya menilai penting untuk mengikuti prosedur ini agar pelayanan yang diterima sesuai dengan ketentuan dan biaya pengobatan bisa dijamin.

“Setiap kali saya merasa kurang sehat, saya selalu pergi ke puskesmas terlebih dahulu. Dokter di sana yang memeriksa saya dan memutuskan apakah saya perlu dirujuk ke rumah sakit atau tidak,” cerita Maya.

Maya juga berbagi pengalamannya saat mengalami sakit gigi beberapa waktu lalu. Setelah diperiksa di Puskesmas, Maya mendapatkan rujukan ke rumah sakit untuk tindakan medis lanjutan. Proses rujukan tersebut berjalan dengan lancar. Maya merasa sangat puas dengan pelayanan yang diterimanya baik di Puskesmas maupun di rumah sakit.

Menurutnya, mengikuti prosedur yang benar sangat membantu kelancaran pengobatan tanpa harus mengalami kesulitan.

“Saya merasa sangat terbantu dan selama berobat saya tidak dikenakan biaya sama sekali. Pelayanan dari Puskesmas hingga rumah sakit sangat baik dan tidak ada kendala,” pungkas Maya.

RLS

Exit mobile version