Polisi Grebek Lokasi Praktek Aborsi Ilegal di Kota Sorong, Begini Kronologisnya

Polresta Sorong Kota Prektek Aborsi Ilegal

Koreri.com, Soorong – Salah satu rumah di tengah-tengah Kota Sorong, ibukota Provinsi Papua Barat Daya tepatnya di Jl Frans Kaisiepo, KM 7 Malaingkedi menjadi saksi bisu kisah kelam kehidupan yang mencekam dan mencengangkan.

Ternyata, di rumah itu  berlangsung aktivitas praktek aborsi ilegal yang berhasil diungkap Polresta Sorong Kota, Senin (23/6/2025).

Kapolresta Sorong Kombes Polisi Happy Perdana Yudianto yang memimpin penggrebekan mengungkapkan praktek aborsi ilegal ini telah dimulai sejak 2020 hingga terungkap di tahun ini.

“Sebanyak dua perempuan berinisial DF (49) dan DS (47) telah diamankan dalam perkara ini,” ungkapnya kepada awak media, Senin (23/6/2025).

Terkait latar belakang atau profesi tersangka, Kapolres mengakui belum mendapatkan keterangan soal itu.

“Jadi dalam penyelidikan hingga saat ini, dari hasil interogasi belum ditemukan adanya kompetensi apapun yang dari tersangka. Entah dia seorang bidan ataupun yang lain,  belum ada keterangan dari tersangka,” akuinya.

Lanjut Kapolresta, saksi yang telah diperiksa sebanyak 8 orang dimana 3 saksi berprofesi sebagi ahli dokter dan tetangga sekitar rumah tersangka.

“Tapi belum ada keterangan lanjut tentang kalangan mana saja yang melakukan tindakan tersebut,” lanjutnya.

Terkait biaya tindakan aborsi yang dilakukan berdasarkan umur janin berkisar harga Rp1,5 juta hingga 4 Juta.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan seperti obat- obatan hingga peralatan medis.

“Hingga saat ini masih dilakukan pengembangan investigasi terkait tempat kejadian perkara (TKP, red). Namun di lokasi praktek aborsi (rumah tersangka) di temukan dua jasad janin yang dikuburkan di halaman rumah tersangka,” bebernya.

Kronologis Kasus

Adapun kronologi terungkapnya praktek aborsi illegal ini bermula adanya laporan masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.

Karena melihat adanya aktivitas orang yang keluar masuk rumah tersangka, masyarakat kemudian melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian (Polres Sorong Kota).

Setelah mendapatkan laporan warga, personil Polresta lalu menyelidiki langsung ke TKP dan menemukan hasil praktek aborsi.

“Modus awalnya, dengan berkomunikasi melalui pesan WhatsApp atau inbox untuk meminta bantuan terkait proses menggugurkan kandungan. Kemudian korban mendatangi rumah tersangka lalu diadakan pemeriksaan usia kandungan setelah itu tersangka memberikan obat untuk menggugurkan kandungan,” terang Kapolresta.

Selang beberapa waktu, korban diminta kembali untuk dilakukan check-up ulang guna mengetahui efek dari obat yang diberikan. Kemudian barulah dilanjutkan dengan tindakan aborsi kepada korban.

Untuk jumlah korban, menurut Kapolresta, masih perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena para korban belum bisa memberikan keterangan.

Sementara itu, para tersangka dikenakan Pasal 428 Ayat 1 jo Pasal 60 Undang- undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan jo Pasal 55 Ayat 1e KUHPidana serta Pasal 348 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1e dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

ZAN

Exit mobile version