Koreri.com, Sorong – Kepolisian Resor Sorong Kota berhasil membekuk pelaku tindak kriminal pencabulan berupa percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang seorang pelajar perempuan BN (18) yang terjadi Sabtu, (28/6/2025).
Sebelumnya beredar luas di media sosial sebuah video tindakan percobaan pencabulan atau pemerkosaan bahkan dibarengi penganiayaan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan di Jl Bangau Lorong VI , kelurahan Malanu, kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (28/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIT
Dalam konferensi pers, Minggu (29/6/2025) Kapolresta Kombes Pol. Happy Perdana menjelaskan setelah mendapat laporan, tim langsung menuju ke lokasi kejadian perkara.
Selanjutnya dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk juga CCTV di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam tepat pukul 00.30 (Minggu, 29/6/2025) dini hari tersangka berinisial AM (19) berhasil diamankan.
Sebelum proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Namun tim Polresta Sorong berhasil melumpuhkan pelaku alias di dor dengan timah panas pada salah satu kaki tersangka.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah topi warna coklat dan satu buah kacamata milik tersangka dan satu celana dalam milik korban.
Ancaman hukuman atau pasal yang dikenakan untuk tersangka yaitu Pasal 289 KUHPidana dan/atau Pasal 285 jo Pasal 53 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
Kronologis
Pelaku yang berada dibawah pengaruh minuman keras, awalnya bermaksud untuk membeli pinang.
Namun di perjalanan, pelaku (AM) bertemu dengan korban (BN) yang sementara duduk dan menggendong seorang anak kecil di Jl Bangau 2 Lorong VI, Malanu, Kota Sorong.
Kemudian timbul niat buruk untuk melakukan pemerkosaan namun korban melakukan perlawanan hingga membuat pelaku emosi dan menganiaya korban.
ZAN