Terbukti Gelembungkan Suara MDF-AR di Japsel, 3 Anggota KPU Kota Diberhentikan

3 Anggota KPU Kota Dicopot

Koreri.com, Jayapura – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia pada Senin (30/6/2025), membacakan putusan dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura dengan nomor perkara 74-PKE-DKPP/II/2025.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Gedung DKPP, Jakarta, dan disiarkan secara daring di kanal media sosial resmi.

Pada tuntutanya adalah terkait adanya penggelembungan suara sebanyak 9.137 suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 (Matius Derek Fakhiri–Aryoko Rumaropen) di Distrik Jayapura Selatan, khususnya tersebar pada 51 TPS di lima kelurahan, yakni Ardipura, Argapura, Entrop, Hamadi, dan Numbay.

Dan dalam rapat pleno, KPU Kota Jayapura tetap mengesahkan hasil rekapitulasi meskipun terdapat keberatan resmi dari saksi pasangan calon nomor urut 1, Panwaslu distrik, dan empat anggota PPD, serta adanya surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Jayapura (Nomor: 082/PM.00.02/K.TA-29/12/2024) yang tidak dijalankan.

Berdasarkan hal tersebut , DKPP mengatakan bahwa benar terjadi penggelembungan suara dan KPU Kota Jayapura tidak memberi penyelesaian berupa penyandingan data dan mengembalikan suara seperti semula seperti instruksi KPU Provinsi Papua.

Karena Keberatan sudah disampaikan dan dibacakan oleh saksi namun tidak diselesaikan oleh KPU Kota Jayapura, dan mengabaikan instruksi KPU Provinsi Papua.

DKPP Menjatuhkan sanksi berat kepada KPU Kota Jayapura yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Berikut hasil keputusanya :

1. Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya.

2. Pemberhentian secara tetap kepada para teradu, 1 2 dan 3 (Ketua dan 2 Anggota KPU Jayapura)

3. Melaksanakan putusan ini maksimal 7 hari setelah dibacakan.

4 . Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini.

SAV

Exit mobile version