Koreri.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024.
Dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, paripurna juga dihadiri Gubernur Hendrik Lewerissa beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, dan tamu undangan lainnya, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (2/7/2025).
Benhur dalam arahan mengatakan, penyampaian Ranperda ini merupakan amanat konstitusi sebagai bentuk akuntabilitas Pemerintah daerah dalam melaporkan realisasi penggunaan anggaran kepada masyarakat melalui lembaga legislatif.
LPJ APBD memuat informasi tentang capaian target pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah selama tahun anggaran 2024.
“Untuk itu melalui rapat paripurna ini, DPRD Maluku akan melakukan pembahasan mendalam terhadap materi laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Gubernur, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan daerah setelah melalui tahapan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.
Benhur berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Maluku.
JFL
