Ini Sikap DPR RI Soal Pemisahan Pemilu, NasDem: Inkonstitusional

Saan Mustofa Sikap DPR RI n NasDem Sioal Pisah Pemilu
Konferensi Pers Waketum DPP NasDem Dr. H. Saan Mustopa,M.Si Rakerwil II Partai NasDem di Kota Sorong, PBD, Sabtu (5/7/2025) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) telah memutuskan pemisahan Pemilu nasional dan daerah.

DPR Republik Indonesia sudah mengkaji melalui fraksi dan Komisi terkait terutama Komisi II, III juga Badan Legislasi. Kemudian sudah melakukan rapat dalam hal ini, pimpinan Dewan dengan pimpinan Komisi II, III dan pmpinan Badan Legislasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dengan Menteri Sekretaris Negara, termasuk KPU.

“Dan nanti dari hasil kajian yang dilakukan oleh lembaga terkait tadi, nanti akan kita rapatkan lagi dan akan kita putuskan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat nanti dari DPR, bisa dari hasil kajian itu, bisa mengambil sebuah keputusan dalam rangka menyikapi terkait hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu daerah,” tegas Wakil Ketua DPR RI Dr. H. Saan Mustopa, M.Si saat konferensi pers usai menghadiri Rakerwil II Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya di Kota Sorong, Sabtu (5/7/2025) malam.

Sikap NasDem

Saan juga pada kesempatan itu menyampaikan sikap Partai NasDem.

“Khusus kalau sikap NasDem sendiri, itu beberapa hari yang lalu kita sudah buat pernyataan sikap melalui konferensi pers dan mengeluarkan beberapa poin,” rinci Wakil Ketua Umum DPP NasDem.

Yang pertama, terkait dengan putusan MK yang tidak berdasarkan pada Undang-undang Dasar (UUD).

“Bahkan kita melihat bahwa putusan MK ini bisa dipahami dalam padangan NasDem itu inkonstitusional. Kenapa? Karena bertentangan dengan UUD Pasal 22e dan Pasal 18a, bahwa yang namanya Pemilu itu dilakukan 5 tahun sekali secara reguler. Jadi tidak ada Pemilu itu di luar 5 tahun,” urainya.

Berikutnya, yang dimaksud dengan Pemilu itu adalah memilih anggota DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Itu Pasal 22e UUD, jadi kalau misalnya mau memisahkan DPRD dari Presiden, dari DPR RI dan DPD tentu harus mengubah UUD Pasal 22e. Kalau ini tidak, berarti bertentangan, Jadi disitu potensi melanggar UUD dari putusan MK,” tegasnya.

Yang kedua, lanjut Saan, ada sikap yang tidak konsisten atau inkonsistensi antara satu putusan dengan putusan berikutnya dimana putusan MK itu adalah final dan mengikat.

“Maka kepastian dalam putusan yang tidak berubah-ubah itu penting tapi dalam soal keserentakan Pemilu itu ada yang tidak konsisten,” bebernya.

Saan mencontohkan, MK pernah mengabulkan judicial review menjelang Pemilu 2019 di mana lembaga itu memutuskan tentang keserentakan Pemilu yang mana Pileg dan Pilpres disatukan dalam waktu yang bersamaan.

“Dalam bahasa sederhananya Pemilu 5 kotak, jadi ada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi serta kabupaten/Kota. Itu putusan MK, dan DPR bersama Pemerintah melaksanakan putusan itu,” sambungnya.

Dan menjelang Pemilu 2024 dimana tidak ada revisi UU Pemilu, MK kembali digugat judicial review karena hasil Pemilu 2019 itu banyak menimbulkan persoalan terutama beban kerja penyelenggara yang repot, banyak yang meninggal, banyak yang sakit penyelenggara pemilunya terutama Adhoc. Bahkan ada banyak kesenjangan antara Pilpres dan Pileg.

“Pemilih atau masyarakat lebih menekankan Pilpres ketimbang Pileg. Maka jutaan bahkan belasan juta suara Pemilu itu tidak sah dan kembali di gugat. Tapi MK tetap memberikan opsi keserantakan Pemilu itu dimana Pileg dan Pilpres digabung seperti di 2019 yang lalu,” tegas Saan.

Hanya saja, lanjut dia, tiba-tiba setelah Pemilu selesai, putusan MK malah berbeda dengan putusan-putusan sebelumnya.

“Nah, karena ketidakkonsistenan ini akan menimbulkan ketidakpastian dan ketidakpastian itu akan menimbulkan masalah dan inkonsistensi antara satu putusan dengan putusan berikutnya juga itu menjadi persoalan,” cetusnya.

Karena itu, Partai NasDem meminta MK untuk menjelaskan kepada publik terkait dengan hasil putusannya tersebut.

“Itu kalau sikap Partai NasDem. Jadi terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, nanti  kita lihat dalam perjalanan ke depan, baik sikap nanti DPR maupun sikap nanti partai-partai yang lain,” pungkasnya

KENN

Exit mobile version