Berkas Lengkap, 5 Tersangka Korupsi Aerosport Mimika Segera Disidangkan

Kejati Papua Serahkan 5 Tersangka Aerosport Mimika

Koreri.com, Jayapura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Sarana dan Prasarana Airosport di Kabupaten Mimika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.

Penyerahan dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Lima tersangka dan barang bukti resmi berpindah tangan dari penyidik ke JPU sebagai tanda beralihnya proses dari tahap penyidikan ke penuntutan.

“Aspek formil dan materil telah terpenuhi. Dengan demikian, kelima tersangka kini resmi berstatus terdakwa dan akan menjalani proses persidangan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, dalam keterangan pers tertulis yang diterima redaksi, Selasa (15/7/2025).

Lebih lanjut, Nixon menyampaikan bahwa para tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas IIA Abepura untuk menunggu jadwal sidang.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, mengungkapkan modus korupsi yang dilakukan para tersangka dalam proyek senilai Rp79 miliar itu.

Salah satu temuan mencolok yakni pekerjaan timbunan tanah yang seharusnya dikerjakan seluas 500 x 500 meter persegi, namun dalam praktiknya hanya dikerjakan seluas 500 x 382 meter persegi.

“Ini hanya salah satu contoh. Ada sejumlah penyimpangan lain yang akan kami beberkan secara detail dalam persidangan nanti,” tegas Dedy.

Akibat penyimpangan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp31,3 miliar.

Adapun kelima tersangka yang diserahkan ke JPU adalah

1. DRHM – Kepala Dinas PUPR Mimika sekaligus Pengguna Anggaran

2. SY – Kepala Bidang Cipta Karya, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

3. PJK – Direktur PT Karya Mandiri Permai (penyedia jasa)

4. RK – Konsultan Pengawas dari PT Mulya Cipta Perkasa

5. AJ – Tenaga Ahli Non Kontraktual

Kelima tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, tergantung bobot peran dan perbuatan masing-masing terdakwa.

TIM

Exit mobile version