Koreri.com, Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat resmi membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mendalami laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2024 yang disinkronkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).
Pembentukan Pansus tersebut setelah DPRP PB mendengarkan penyampaian dokumen LKPJ 2024 yang dibacakan Gubernur melalui Sekda Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP dalam rapat paripurna masa persidangan II tahun 2025 di Ballroom Aston Niu Manokwari, Selasa (15/7/2025).
Wakil Ketua II DPRP PB Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H kepada wartawan usai rapat paripurna mengatakan, dokumen LKPJ 2024 ini perlu didalami sehingga dibentuk pansus.
Walaupun dalam laporan Sekda Papua Barat menjelaskan bahwa ada capaian-capaian program yang luar biasa pada anggaran pendapatan dan belanja (APBD) tahun 2024 lalu.
“Namun LKPJ Provinsi Papua Barat ini harus selaras dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Papua Barat tahun 2024 sehingga dari capaian-capaian yang diperoleh pada tahun 2024, mungkin ada hal yang perlu dievaluasi,” jelas Seknun dalam keterangan persnya.
Pansus LKPJ yang beranggotakan dari setiap fraksi-fraksi DPRP akan bekerja selama 30 hari kedepan, dan diminta kepada setiap pimpinan OPD Pemprov Papua Barat harus pro aktif ketika dibutuhkan penjelasan.
Sase minta pimpinan OPD jangan takut atau khawatir karena terkait pendalaman pansus terkait LKPJ ini, karena bisa mungkin ada hasil temuan juga ada penguatan dari legislatif untuk menjadi masukan bagi eksekutif supaya memperbaiki program kerja kedepan.
“Didalam perencanaan inikan sudah barang tentu pasti ada plus minusnya, jadi harapan kami DPRP capaian yang disampaikan Pak Sekda sinergi dengan kondisi ril di lapangan,” harapnya.
Diagendakan tanggal 24 Juli 2025 BPK RI Perwakilan akan menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) tahun anggaran 2024 kepada DPRP Papua Barat.
KENN