MK Registrasi Perkara Hasil PSU Pilgub Papua

Gedung MK Terbaru
Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta / Foto : Ist

Koreri.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.

Ketiganya perkara terdiri dari satu perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur, dan dua untuk PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Masing-masing perkara PHP yang teregistrasi di MK adalah hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga daerah.

PHP Bupati dan Wakil Bupati

Seluruh teregistrasi di tanggal yang berbeda, yakni PHP Kabupaten Barito Utara tahun 2024 teregistrasi pada 11 Agustus 2025 pukul 06.05 WIB dengan pemohon Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni.

Masih dari PHP Barito Putra, juga teregistrasi dengan pemohon Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob pada 15 Agustus 2025 pukul 15.02 WIB.

Selanjutnya PHP Kabupaten Boven Digoel 2024 telah teregistrasi di MK pada hari yang sama puul 15.27 WIB dengan pemohon Athanasius Koknak dan Barsi Muhammadiah.

PHP Gubernur dan Wakil Gubernur

Perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Papua telah terdaftar di MK pada 22 Agustus 2025  pukul 10.48 WIB.

Sebelumnya, MK memutuskan PSU untuk Pilkada Papua dan telah dilaksanakan pada 6 Agustus 2025. Namun, timbul banyak dugaan pelanggaran sehingga hasilnya dibawa ke MK.

Selanjutnya, MK akan menjadwalkan sidang PHP Kada dimulai dari tahapan dismissal. Jika diterima, maka akan dilanjutkan pemeriksaan bukti lalu sidang putusan.

Registrasi ini juga menandakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) batal dilantik karena menunggu putusan MK.

Dalam PSU tersebut, pasangan Benhur Tomi Mano-Contant Karma (BTM-CK) meraih 255.683 suara, sementara pasangan Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) unggul tipis dengan 259.817 suara.

Hasil ini dianggap merugikan paslon BTM-CK karena kehilangan banyak suara akibat penggunaan tipex di banyak TPS. Ditambah lagi dugaan penggelembungan suara untuk paslon Mari-Yo.

Tim Hukum BTM-CK telah mengantongi banyak bukti yang mengarah pada pelanggaran berat, tidak menutup kemungkinan berakhir pada pelanggaran TSM.

RLS

Exit mobile version