Koreri.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti secara serius dugaan perbedaan antara formulir C Hasil dan D Hasil yang menjadi dalil utama pasangan calon Benhur Tomi Mano – Constant Karma (BTM-CK) dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam sidang lanjutan yang digelar sebagai bagian dari Panel II MK, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk menjelaskan secara rinci dan menyertakan bukti-bukti terkait dugaan perbedaan tersebut. Penjelasan tersebut diminta untuk disampaikan dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 4 September 2025.
“Dalil yang paling banyak disampaikan oleh pemohon adalah adanya perbedaan antara C Hasil dan D Hasil. Apakah itu penambahan atau pengurangan, itu harus diuraikan secara jelas, lengkap dengan buktinya,” tegas Enny, Sealasa (2/9/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih, MK juga menyoroti sejumlah aspek teknis lainnya yang dipertanyakan oleh pihak pemohon, termasuk terkait penggunaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Enny meminta KPU Papua memberikan penjelasan menyeluruh terkait DPT yang digunakan dalam PSU. Menurut dalil pemohon, DPT yang semestinya dipakai adalah DPT lama, dan mereka menduga terjadi peningkatan partisipasi pemilih yang tidak wajar.
“DPT-nya berapa untuk PSU? Mengapa DPT lama yang dianggap seharusnya digunakan? Kami ingin tahu apakah benar terjadi peningkatan partisipasi, dan jika ya, apa buktinya,” ujar Enny.
Tak hanya itu, MK juga meminta KPU untuk menyampaikan secara detail data terkait jumlah surat suara, berapa yang digunakan, tidak sah, tidak terpakai, maupun surat suara cadangan. Semua informasi tersebut diminta untuk disampaikan secara transparan dan didukung oleh dokumen resmi.
“Semua data itu harus dijelaskan lengkap. Tujuannya agar Mahkamah dapat menilai apakah ada ketidaksesuaian yang memengaruhi hasil PSU,” lanjutnya.
Selain DPT, perbedaan signifikan pada jumlah DPK juga menjadi perhatian MK. Dalam dalil yang disampaikan oleh pemohon, terjadi penurunan drastis jumlah DPK dari 10.833 pada Pemilu 27 November 2024 menjadi hanya 1.855 saat PSU. MK meminta agar hal ini turut dijelaskan secara terperinci.
“Perbedaan jumlah DPK ini harus diuraikan juga.” ujar Enny.
Lebih lanjut, MK juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua untuk memberikan keterangan lengkap terkait pengawasan yang dilakukan selama proses PSU, serta langkah-langkah yang telah diambil menanggapi dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pemohon.
Sidang sengketa hasil PSU ini merupakan bagian dari proses konstitusional yang bertujuan untuk menjaga integritas dan keabsahan hasil pemilu, khususnya di daerah-daerah yang menjalani pemungutan suara ulang berdasarkan putusan MK.
RLS
