3 Kali DPRK Biak Tak Respon Suratnya, Wompere Bakal Mengadu ke Kemenaker RI

LBH Kyadawun Tangani Kasus Simson Wompere
LBH KYADAWUN Biak sementara melakukan proses pendampingan hukum terhadap eks pekerja PT Sorido Permai Simson Wompere (baju merah) dalam memperjuangkan hak-haknya yang belum dibayar / Foto : LBH KYADAWUN

Koreri.com, Biak – Perjuangan pekerja Simson Wompere pasca diberhentikan PT Sorido Permai yang beroperasi di Biak Numfor, Provinsi Papua terus berlanjut hingga saat ini.

Hal itu lantaran pengabdiannya selama lebih kurang 30 tahun di perusahaan itu atau tepatnya sejak 1991 hingga 2021 tidak dibayarkan sepeserpun hak-hak pesangonnya sebagaimana ketentuan atau regulasi yang berlaku di negeri ini.

Meski, pengabdian Wompere selama 30 tahun tersebut berbuah sejumlah penghargaan. Namun sikap perusahaan malah berbanding terbalik dengan apa yang telah dicapainya dalam menjalankan tanggung jawab pekerjaannya.

Terkini setelah tidak juga mendapat keadilan dalam menuntut hak-haknya, Wompere melalui kuasa hukumnya Imanuel A. Rumayom, SH berencana akan mengambil langkah lanjutan.

Pihaknya akan mengadukan ini ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, DPR RI, Komnas HAM dan para pihak terkait untuk melihat persoalan ini.

“Kami tegaskan akan mengirimkan surat resmi ke Kementerian Tenaga Kerja dan DPR RI di Jakarta juga Komnas HAM serta Ombudsman guna mengevaluasi proses-proses ketidakadilan yang dihadapi bapak Simson Wompere sebagai pekerja atau buruh di Kabupaten Biak Numfor,” tegasnya kepada Koreri.com, Minggu (7/9/2025).

Rumayom juga mempertanyakan sikap Pemerintah daerah dan DPRD Biak yang tak kunjung melihat persoalan seperti ini.

“Harapan kami Bapa Simson Wompere itu orang asli Papua yang selayaknya menjadi tuan di atas negerinya sendiri. Jika masalah ini tidak selesai, maka itu akan berdampak pada banyak masalah lainnya seperti ini di Biak Numfor,” sesalnya.

Direktur LBH KYADAWUN Biak ini lantas menyebutkan belasan kasus terkait hak-hak pekerja yang tidak dibayarkan akibat pemecatan secara sepihak.

“Kami sementara menelaah belasan kasus yang sama seperti apa yang menimpa Bapa Wompere terkait dengan PHK sepihak sampai dengan hak-hak yang tidak dibayarkan,” bebernya.
Rumayom pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal para pekerja dalam perjuangan menuntut keadilan atas hak-hak mereka.

“Intinya, para buruh dan pekerja di Kabupaten Biak Numfor harus mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dan juga sanksi bagi pengusaha yang tidak taat dalam menjalankan UU Cipta Kerja,” tegasnya.

DPRK Biak Tak Respon

Sementara itu, Naomi Wompere yang juga putri dari Simson Wompere pun turut angkat bicara menyikapi perjuangan orang tuanya atas ketidakadilan yang dialami sejak September 2024 hingga berita ini dipublish belum juga mendapatkan titik terang terkait penyelesaiannya.

“Kami selaku keluarga merasa kecewa karena surat masuk yang dilayangkan ke DPRK Biak Numfor guna memfasilitasi persoalan ini tidak juga direspon,” akuinya dengan nada kecewa.

Naomi menyayangkan kondisi ini karena upaya orang tuanya malah tidak juga mendapatkan respon dari para wakil rakyat di DPRK Biak Numfor. Pasalnya surat yang dilayangkan hingga sampai 3 kali, tak satu pun yang direspon lembaga terhormat itu.

“Apakah hal ini tidak penting bagi DPRK Biak sebagai lembaga terhormat? Sehingga dari surat pertama sampai surat ketiga kami, tidak direspon sama sekali? Padahal kami hanya ingin mendapatkan keadilan atas hak orang tua kami yang tidak diberikan dengan masa kerja selama 30 tahun sedangkan beliau sudah menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik,” sesalnya.

Naomi lantas kembali mengingatkan bahwa Simson Wompere adalah orang asli Biak atau OAP yang seharusnya mendapatkan keadilan di atasnya sendiri.

Baginya, Simson Wompere adalah simbol perjuangan masyarakat adat yang menderita di atas tanahnya sendiri.

“Maka DPRK Biak Numfor sebagai representasi dari perwakilan rakyat seharusnya merespon pengaduan yang kami ajukan. Apalagi kami sudah bersurat sampai tiga kali,” bebernya.

Karena tidak juga mendapat respon, Naomi pun memutuskan bersama kuasa hukumnya untuk mengadu ke Kementerian Tenaga Kerja RI dan DPR RI serta pihak terkait lainnya untuk melihat persoalan ini.

“Semoga kami bisa mendapatkan titik terang dan keadilan atas persoalan ini dan tidak ada lagi buruh-buruh yang diperlakukan tidak adil sperti orang tua kami,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak DPRK Biak yang telah dikonfirmasi Koreri.com serta berjanji akan memberikan pernyataan hingga berita ini dipublish, Rabu (10/9/2025) tak juga memenuhi janji tersebut.

RED

Exit mobile version