Koreri.com, Sorong – Papua Barat Daya resmi berdiri sejak disahkannya sebagai provinsi pada 8 Desember 2022 silam. Pengesahannya itu dilakukan melalui Undang-undang Nomor 29 Tahun 2022 tetang Pemekaran Papua Barat Daya.
Berdirinya provinsi ke 38 atau termuda di Indonesia itu tentu melalui sebuah proses perjuangan yang cukup panjang.
Menyambut kunjungan Gubernur Elisa Kambu ke Sekretariat Deklarator Provinsi Papua Barat Daya, Sabtu (20/9/2025) tim kemudian berkesempatan menuturkan proses panjang perjuangan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.
Hal itu bermula di era Decky Asmuruf (almarhum) yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Papua, bersama Jimmy Demianus Idie (almarhum) dan Andy Asmuruf (almarhum) menggagas untuk mengaktifkan kembali provinsi Papua Barat (Wilayah III) yang beribukota di Kota Sorong.
Niat baik itu kemudian dilaporkan kepada Presiden RI yang dijabat Megawati Soekarnoutri dan Puji Tuhan, gagasan itu kemudian mendapat persetujuan. Hal itu juga mengingat situsi politik saat itu masyarakat Papua ingin merdeka, sehingga Pemerintah pusat menyetujui pemekaran dengan tujuan meredam isu merdeka tadi.
Pesetujuan itu oleh Jimmy Demianus Idie, Andy Asmuruf dan Origenes Idie disampaikan atau dilaporkan kepada Wali Kota Sorong saat itu yang dijabat Drs. JA Jumame (almarhum) serta Bupati Sorong Jhon Piet Wanane, SH (almarhum).
Namun karena keduanya tidak memberikan dukungan dan respon yang baik, maka tiga tokoh tersebut memutuskan berangkat ke Manokwari menghadap bupati setempat yang saat itu dijabat Domiggus Mandacan.
Bupati Dominggus menyambut ketiga tokoh itu dengan baik, dengan langsung menyiapkan dana operasional awal sebesar Rp3 Miliar untuk proses selanjutnya dengan catatan Provinsi Papua Barat beribukota di Manokwari.
Singkatnya, Provinsi Papua Barat yang seharusnya dengan ibukota di Kota Sorong berpindah ke Manokwari.
Di lain pihak, Decky Asmuruf dalam sebuah perenungan panjang terus berpikir jauh bagaimana nasib masyarakat Sorong Raya ke depan nantinya.
Meski di lain sisi menjelang usia pensiun, ia seharusnya fokus untuk mengurusi keluarga. Namun sebagai birokrasi sejati, Decky terus memikirkan masa depan anak cucu di wilayah Sorong Raya ini.
Decky lantas memanggil sang adik, Andy Asmuruf untuk menanyakan telahan/kajian hukum tentang apakah bisa dimekarkan satu provinsi lagi di wilayah Sorong Raya ini?
Andy Asmuruf pun merespon tegas.
Ia menjawab, sangat bisa dilakukan karena mengacu pada UU Otsus No. 21 Tahun 2001 Pasal 76 bahwa pemekaran provinsi papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi serta perkembangan di masa datang.
Singkatnya, melalui sebuah rapat akbar di Hotel Grand Pasific, Kampung Baru, Kota Sorong dibentuklah kepanitiaan untuk mengurus pemekaran calon Provinsi Papua Barat Daya yang diketuai Yosafat Kambu didampingi Andy Asmuruf sebagai Sekretaris dan Meriam Isir selaku Bendahara.
Tim ini mulai bekerja yang ditandai dengan agenda deklarasi yang direncanakan pada tanggal 6 Februari 2006 bertempat di lapangan hocky Kampung Baru, Kota Sorong. Namun Gubernur Provinsi Papua Barat saat itu, Abraham Oktovianus Atururi (almarhum) langsung memerintahkan pasukan Marinir untuk menghadang dan menghalangi kegiatan deklarasi tersebut.
Bahkan tak hanya itu saja, Gubernur Ataruri juga membangun isu ke semua angkatan bahwa kegiatan tersebut bermotif separatis atau kegiatan memisahkan diri dari NKRI. Maka rencana deklarasi tersebut pun dibatalkan.
Kendati demikian, cita-cita dan tekad memperjuangan pemekaran Papua Barat Daya tak pernah padam.
Pasca deklarasi batal, Decky Asmuruf kemudian berkonsultasi dengan Jhon Ibo selaku Ketua DPR Papua saat itu dan menjelaskan situasi yang dihadapi tim.
Jhon Ibo merespon dengan baik lalu menjadwalkan pendeklarasian calon Provinsi Papua Barat Daya. Dan akhirnya deklarasi itu jadi dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2007 di DPRP Provinsi Papua di Jayapua.
Hal itu diperkuat dengan Surat DPRP Nomor. 005/39/Jayapura tanggal 12 Januari 2007 perihal pemberitahuan undangan kepada Tim Pemekaraan Provinsi Papua Barat Daya untuk hadir dalam pertemuan yang dijadwalkan pada Senin tanggal 15 Januari 2007 pukul 13.00 Wit bertempat di ruang Pansus DPR Papua.
Adapun agenda pertemuan tersebut dalam rangka menerima aspirasi Tim Pemekaraan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Namun deklarasi tersebut kembali digagalkan oleh Abraham Oktovianus Ataruri selaku Gubernur Papua Barat melalui Surat Keputusan Nomor T.125/12/GPB/2007 tgl 15 Maret 2007.
Adapun bunyi pernyataan deklarasi :
“Kami masyarakat Papua Barat Daya dengan ini menyampaikan aspirasi untuk pemekaran Provinsi Papua Barat Daya meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Teluk Bintuni dengan Sorong sebagai ibukota. Aspirasi ini kami sampaikan dalam rangka pelaksanaan Pasal 76 UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua”.
Di momen yang terbilang krusial itulah, panji perjuangan mulai dikibarkan dan tim bekerja hingga berujung pengumuman pengesahan UU Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemekaaran Provinsi Papua Barat Daya.
Tim Presidium
Keberadaan Tim Presidium ini bermula di tahun 2010 saat Yosafat Kambu memberangkatkan seluruh keluarganya ke Jakarta dalam rangka menghadiri pelantikan dirinya sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya padahal provinsi itu belum diumumkan maupun ditetapkan dalam UU Pemekaran.
Informasi tersebut kemudian sampai ke telinga Decky Asmuruf.
Maka oleh Decky Asmuruf dipandang perlu untuk melakukan reorganisasi kepanitiaan, sehingga dinonaktifkanlah Yosafat Kambu sebagai ketua. Selanjutnya Andy Asmuruf ditetapkan menjabat Ketua merangkap Sekretaris Presidium membantu dirinya berjuang sampai 2011 tepat dimana Decky Asmuruf dipanggil Tuhan menghadap Sang Khalik.
Sebelum tutup usia, Decky meninggalkan surat wasiat nomor: P.03/Tim-Dkl/PBD/1/2011 dengan perihal pendelegasian tugas kepada Andy Asmuruf, sang ketua baru melanjutkan perjuangan menghadap Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah yang saat itu dijabat Prof. Johar Hermanzah sekaligus melapor telah berpulangnya Decky Asmuruf yang juga mantan Staf Ahli Mendagri sekaligus pemerkasa/penggagas pemekaran calon Provinsi Papua Barat Daya.
Dirjen Otda merespon baik sekaligus mendukung seraya meminta tim untuk memenuhi satu lagi persyaratan yang masih kurang yaitu rekomendasi MRP. Dirjen juga mendorong tim untuk terus berjuang berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus sebagai acuan pemekaran.
Hal itu ditindaklanjuti Andy Asmuruf bersama tim berjuang mengurus rekomendasi MRP yang kemudian terbit dengan Nomor 171.1/236/MRP/2011 sehingga tuntaslah seluruh persyaratan sesuai regulasi terkait pemekaran sebuah wilayah. Dan akhirnya, diumumkanlah provinsi baru pada tanggal 8 Desember 2022 melalui UU No. 29 Tahun 2022 tetang Pemekaran Papua Barat Daya.
Andy Asmuruf sendiri setelah menyelesaikan perjuangannya, ia pun dipanggil menghadap Allah Sang Pencipta pada tanggal 18 April 2025 dengan torehan sebuah cerita manis dan bersejarah dibalik kisah perjuangan melahirkan provinsi baru bernama Papua Barat Daya.
Tim Percepatan
Pada 2018, Presiden RI yang saat itu dijabat Ir. Joko Widodo berkunjung ke Raja Ampat dan hadir seluruh kepala daerah baik Bupati dan Wali Kota se-Sorong Raya.
Saat itu, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa calon provinsi Papua Barat Daya akan disetujui dan akan disahkan, maka para kepala daerah calon provinsi baru itu wajib mengalokasikan dana operasional awal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Merespon itu, maka terbentuklah Tim Percepatan yang bekerja mulai 2018 hingga pengumuman resmi Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam selayang pandang Gubernur Elisa Kambu saat berkunjung ke kantor Tim Deklarator yang tepat berada di Jalan Sungai Maruni Km 10, Kota Sorong, Sabtu (20/9/2025), telah ditunjukkan sebanyak 235 dokumen yang diterbitkan selama 16 tahun 7 bulan perjuangan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Ratusan dokumen tersebut berisi sejarah dan bukti kerja keras para deklarator sejak awal proses pemekaran hingga terbentuknya provinsi baru di Tanah Papua.
Tim Deklarator yang diwakili Adrianus Asmuruf, SH juga memberikan penjelasan singkat bahwa sejak awal pengusulan nama Provinsi Papua Barat Daya telah disampaikan kepada Gubernur saat itu, Abraham Oktovianus Ataruri.
Namun oleh Gubernur Ataruri diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri hingga kemudian dikeluarkan PP No 24 Tahun 2007 yang isinya menggantikan nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat.
Tindakan ini diyakini bertujuan untuk menghambat ruang gerak Tim Deklarator. Namun hal tersebut tidak menyurutkan perjuangan Tim Deklarator yang bekerja sesuai dengan hasil kajian ilmiah berbasis data dan nilai kebenaran untuk menghadirkan Provinsi Papua Barat Daya.
ZAN
