Koreri.com, Ambon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengembalikan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) dari hibah penyelenggaraan Pilkada dan Pileg 2024 hanya sebesar Rp800 juta.
Angka ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan anggota DPRD Maluku, mengingat sebelumnya jumlah Silpa yang disampaikan jauh lebih besar.
Kejanggalan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Maluku dengan Bawaslu di Balai Rakyat Karang Panjang (Karpan) Ambon, Senin (22/9/2025).
Pada awal 2025, Bawaslu bersama KPU sempat melaporkan bahwa sisa anggaran hibah Pilkada-Pileg mencapai sekitar Rp60 miliar, dengan rincian Rp57 miliar di KPU dan Rp3 miliar di Bawaslu. Namun, laporan terbaru dari Bawaslu mencatat Silpa hanya sebesar Rp800 juta.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Dr. Zubair, membenarkan adanya perbedaan angka tersebut. Ia menjelaskan bahwa Silpa riil yang dikembalikan memang hanya Rp800 juta, setelah dana tersebut digunakan untuk berbagai tahapan lanjutan, termasuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Buru.
“Benar, Silpa yang kami laporkan tersisa Rp800 juta. Perbedaan itu muncul karena laporan tanggal 16 April lalu masih mencatat Rp3,3 miliar. Namun dana tersebut belum memperhitungkan pembiayaan PSU di Buru, pengawasan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), serta sejumlah evaluasi tahapan lainnya,” jelas Zubair kepada wartawan usai RDP.
Ia menambahkan, penggunaan anggaran tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 41 tentang pedoman penggunaan dana hibah.
Berdasarkan aturan, tahapan Pilkada baru dianggap selesai setelah KPU menyerahkan daftar nama gubernur atau bupati terpilih kepada DPRD. Oleh karena itu, pengembalian dana hibah maksimal dilakukan tiga bulan setelah tahapan tersebut selesai.
“Di sinilah perbedaan pandangan terjadi. Ada yang melihat Silpa berbasis tahun anggaran, sementara kami memandangnya berbasis tahapan sesuai Permendagri. Jadi wajar ada pergeseran dari Rp3 miliar ke Rp800 juta,” tambahnya.
Zubair menegaskan, total hibah yang diterima Bawaslu Provinsi Maluku untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 mencapai Rp85 miliar. Dari jumlah tersebut, pada awal 2025 tersisa lebih dari Rp22 miliar, namun seluruhnya telah digunakan untuk membiayai tahapan lanjutan.
“Yang riil akhirnya kami kembalikan Rp800 juta. Laporan resmi sudah kami serahkan ke Komisi I untuk dipelajari, dan kami siap menunggu arahan selanjutnya dari DPRD,” pungkasnya.
JFL