Gubernur PBD Serahkan Aspirasi 3 Pulau, Begini Penegasan Wamendagri

Wamendari Ribka Haluk pimpinan rapat bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan tim di Ruang rapat Gedung A Kemendagri Jakarta, Rabu (24/9/2025). Foto/Ist
Wamendari Ribka Haluk pimpinan rapat bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan tim di Ruang rapat Gedung A Kemendagri Jakarta, Rabu (24/9/2025). Foto/Ist

Koreri.com,Jakarta- Gubernur Elisa Kambu bersama tim resmi menyerahkan dokumen aspirasi sengketa 3 pulau perbatasan Kabupaten Raja, Provinsi Papua Barat Daya dengan Halmahera Tengah, Maluku Utara kepada kementrian Dalam Negeri di Jakarta,Rabu (24/9/2025).

Rombongan Papua Barat Daya yaitu Gubernur Elisa Kambu, Ketua MRP PBD Alfons Kambu, Pj. Sekda PBD Yakob Karet, Anggota DPRP, Karo Pemerintahan, Otsus, kesra PBD, Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam, Wakil Bupati, Sekda Raja Ampat, Ketua dan Wakil Ketua DPRK Kab. Raja Ampat, Para Tokoh Adat Raja Ampat dan Tokoh Lintas Suku se-PBD diterima Wakil Mentri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk di Ruang Rapat Gedung A Kementrian Dalam Negeri.

Dalam pertemuan itu Gubernur Papua Barat Daya menyampaikan aspirasi masyarakat Raja Ampat dan seluruh masyarakat PBD bahwa ketiga pulau harus kembali masuk dalam wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten Bahari.

Dijelaskan Elisa Kambu bahwa secara histori baik dari sisi adat maupun dokumen negara sejak jaman pemerintahan Belanda onderafdeling Raja Ampat tahun 1952-1955, UU 12 tahun 1969 tentang pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat, UU 45 thn 1999 tentang pembentukan Prov Irian Jaya Barat dan berubah menjadi Papua Barat serta RT RW PB th 2021 – 2041 pulau Sain, Piyai dan Kiyas masih masuk dalam wilayah Kabupaten Raja Ampat.

Namun pada tahun 2021 melalui keputusan kepala BIG nomor 51 tahun 2021 dan selanjutnya adanya kepmendagri no. 100.1.1-6117 tahun 2022 dan no 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang pemberian dan penetapan kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau berdampak pada berubahnya status ketiga pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

“Tentunya hal ini menyakiti perasaan orang Papua karena tanah/pulau diambil begitu saja tanpa adanya kesepakatan dan persetujuan dari pihak pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi PBD sehingga bertentangan dengan PP no 2 tahun 2021 dan Permendagri No 141 thn 2017,”sahut Gubernur Elisa Kambu.

Menanggapi aspirasi sengketa 3 pulau pada perbatasan wilayah pemerintahan antara Provinsi Papua Barat Daya dengan Maluku Utara itu, Wakil Mentri Dalam Negeri, Ribka Haluk menegaskan segera mempelajari surat dan dokumen tersebut kemudian akan memfasilitasi kedua Provinsi di timur Indonesia ini.

“Akan kami fasilitasi pertemuan Provinsi Papua Barat Daya dengan pihak Provinsi Maluku Utara untuk membahas dan menyepakati penyelesaian sengketa 3 pulau tersebut,” ujarnya.

RED

Exit mobile version