Koreri.com, Ambon – Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal penyelesaian persoalan pengelolaan Ruko Mardika Ambon yang masih menuai polemik hingga saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menerima aksi demonstrasi dari Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti di halaman Kantor DPRD Maluku, Senin (20/10/2025).
“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum termasuk KPK, Kejaksaan Tinggi, dan Polda Maluku untuk mengusut masalah pasar tersebut,” ujarnya.
Namun, Benhur menegaskan bahwa proses hukum menjadi kewenangan pihak penegak hukum, sementara DPRD berperan melakukan pengawasan dan uji petik di lapangan.
Dalam waktu dekat, DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak terkait untuk memperjelas sejumlah temuan, termasuk dugaan pungutan liar dan penyimpangan dalam pengelolaan Ruko Mardika.
“LSM pengusung aspirasi juga akan kami undang agar perkembangan penanganan kasus ini bisa diketahui secara transparan oleh masyarakat,” terang Benhur.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, DPRD akan meneruskan ke proses hukum. Secara administrasi, DPRD juga akan memberikan rekomendasi agar Gubernur Maluku menindak tegas pihak ketiga yang menyimpang dari aturan.
Benhur menambahkan, kontrak kerja sama pengelolaan Ruko yang telah berakhir seharusnya tidak diperpanjang dan pengelolaan harus dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kami berharap seluruh kebijakan di Ruko Mardika dijalankan sesuai aturan agar kontribusinya kepada pemerintah dan rakyat Maluku dapat terlaksana dengan baik,” tutupnya.
JFL
