Koreri.com, Ambon – Anggota DPRD Kota Ambon Upulatu Nikijuluw yang juga merupakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) menyoroti dugaan pelanggaran jam kerja pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah itu.
Ia meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Komisi I DPRD Kota Ambon segera turun tangan menindaklanjuti persoalan tersebut.
Program makanan bergizi gratis (MBG) yang merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah pusat memang sangat baik. Namun, pelaksanaannya di lapangan harus memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja yang terlibat dalam penyediaan makanan bergizi itu.
“Menunya semua program Pemerintah pusat, dalam hal ini soal makanan bergizi gratis. Tapi ada persoalan yang mesti ditindaklanjuti oleh Pemerintah kota, terutama Dinas Tenaga Kerja, terkait dengan SPPG yang ada di beberapa wilayah di Kota Ambon,” ujarnya kepada awak media di Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (11/11/2025).
Terdapat laporan bahwa sebagian pekerja SPPG di Kota Ambon bekerja hingga 12 jam per hari, melebihi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Persoalannya adalah ada orang yang bekerja melebihi ketentuan Undang-undang. Seharusnya satu orang bekerja hanya delapan jam, setelah itu baru lembur. Tapi di lapangan, ada yang sampai 12 jam tanpa hitungan lembur yang jelas,” sorotnya.
Nikijuluw menilai kondisi ini tidak hanya melanggar hak pekerja, tetapi juga bisa berdampak pada kualitas layanan gizi yang disediakan bagi siswa.
“Kalau mereka bekerja melewati batas waktu, secara fisik dan jasmani pasti lelah. Itu bisa mempengaruhi kualitas makanan yang disajikan untuk anak-anak. Jadi ini harus jadi perhatian serius,” nilainya.
Komisi I DPRD Kota Ambon bersama Disnaker dapat segera melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap sistem kerja dan pembayaran upah lembur di setiap SPPG.
“Kasihan kalau orang bekerja lebih dari batas waktu tapi tidak mendapat hak lemburnya. Satu jam pertama lembur harus dibayar sesuai aturan, entah Rp10.000 atau Rp15.000, tergantung regulasi. Itu perlu dicek di lapangan,” tegasnya.
Nikijuluw menekankan pula bahwa keberhasilan program Pemerintah bukan hanya diukur dari realisasi kegiatan, tetapi juga dari pemenuhan hak-hak tenaga kerja yang menjadi ujung tombak pelaksana.
JFL
